Polisi Positif Narkoba

Positif Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulbar Terancam Dipecat

Ketiga polisi tersebut kini dalam penanganan Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga oknum polisi Polda Sulbar ditangkap usai ketahuan memakai narkotika jenis sabu.

Ketiga polisi tersebut kini dalam penanganan Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.

Ketiga oknum polisi berpangkat Brigpol tersebut berinisial AD, AE dan PT.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara mengatakan, kasus tersebut masih proses penyidikan.

Selanjutkan akan dilakukan sidang kode etik kepolisian.

"Saat kita tes urine anggota (oknum polisi) itu positif semua, tahapan penanganannya sidang kode etik," kata Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Mapolda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023).

Budi menuturkan, proses pengamanan oknum polisi itu dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dalam pengembangan.

"Kita amankan alat-alat saja, dan ada dua TKP kita masih pengembangan," terangnya.

Lanjut Budi, oknum polisi ini masih dikategorikan sebagai pemakai bukan pengedar. Ketiganya sudah ditahan.

Sementara itu Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan, akan menindak tegas anggota polisi terlibat kasus narkoba.

"Saya akan berikan sanksi berat jika ada anggota polisi terbukti terlibat narkotika. Kalau pelanggaran berat, bisa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Adang.

Adang menambahkan, polisi harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, jangan sampai terlibat kasus narkoba.

"Harus bersih, menjadi tauladan, pengayom masyarakat. Jadi kalau ada anggota yang terlibat akan dibersihkan," pungkasnya.

Dikatakan, oknum polisi yang disangkakan menggunakan narkotika dan proses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah, sampai ia terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved