Rabu, 17 Juni 2026

Polisi Positif Narkoba

Positif Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulbar Terancam Dipecat

Ketiga polisi tersebut kini dalam penanganan Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Positif Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulbar Terancam Dipecat
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga oknum polisi Polda Sulbar ditangkap usai ketahuan memakai narkotika jenis sabu.

Ketiga polisi tersebut kini dalam penanganan Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.

Ketiga oknum polisi berpangkat Brigpol tersebut berinisial AD, AE dan PT.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara mengatakan, kasus tersebut masih proses penyidikan.

Selanjutkan akan dilakukan sidang kode etik kepolisian.

"Saat kita tes urine anggota (oknum polisi) itu positif semua, tahapan penanganannya sidang kode etik," kata Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Mapolda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (8/11/2023).

Budi menuturkan, proses pengamanan oknum polisi itu dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dalam pengembangan.

"Kita amankan alat-alat saja, dan ada dua TKP kita masih pengembangan," terangnya.

Lanjut Budi, oknum polisi ini masih dikategorikan sebagai pemakai bukan pengedar. Ketiganya sudah ditahan.

Sementara itu Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan, akan menindak tegas anggota polisi terlibat kasus narkoba.

"Saya akan berikan sanksi berat jika ada anggota polisi terbukti terlibat narkotika. Kalau pelanggaran berat, bisa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Adang.

Adang menambahkan, polisi harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, jangan sampai terlibat kasus narkoba.

"Harus bersih, menjadi tauladan, pengayom masyarakat. Jadi kalau ada anggota yang terlibat akan dibersihkan," pungkasnya.

Dikatakan, oknum polisi yang disangkakan menggunakan narkotika dan proses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah, sampai ia terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved