Pencabulan Santri
Kuasa Hukum Ustadz Zulfikar Ajukan Keberatan, Minta Kliennya Diberi Waktu Berobat Karena Sakit
Saat ditemui pada Rabu (8/11/2023) sore, ia menjelaskan ada tujuh lembar berkas eksepsi yang dibacakan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengacara terdakwa kasus pencabulan santri ustas Zulfikar sempat mengajukan eksepsi saat sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Selasa (7/11/2023) kemarin sore.
Eksepsi atau keberatan itu dibacakan langsung pengacara terdakwa, Muhammad Yusuf.
Saat ditemui pada Rabu (8/11/2023) sore, ia menjelaskan ada tujuh lembar berkas eksepsi yang dibacakan.
Menurutnya inti dari keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ialah terdakwa harus diberi kesempatan untuk berobat.
"Lantaran klien kami ini memiliki penyakit, atau dalam gangguan kejiwaan sebagaimana dalam keterangan ahli psikologi," terang Yusuf kepada wartawan.
Disebutkan, kliennya ini melakukan pencabulan dalam keadaan tidak sadar atau di luar dari kontrol jiwanya.
Sehingga, kata Yusuf, kliennya ini harus diberi kesempatan untuk berobat sebelum sidang terus berlanjut.
"Itu poin utama dari isi eksepsi yang kami sampaikan, untuk itu dakwaan JPU harus batal," ungkapnya.
Yusuf menambahkan di dalam undang-undang kesehatan, diatur hal soal kesempatan berobat.
Untuk itu ia berharap hakim dapat menerima eksepsi itu, agar terdakwa berobat dulu.
Disebutkan sidang berikutnya pada Selasa depan, akan mendengarkan putusan sela atas eksepsi tersebut.
Jika eksepsi itu ditolak, maka sidang akan masuk dalam agenda pembahasan pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan terdakwa kasus pencabulan santri ustas Zulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, kembali digelar tertutup, Selasa (7/11/2023).
Terdakwa tiba di Gedung PN Polewali, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata pada pukul 15.00 Wita.
Ia dibawah menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Lalu memasuki pintu khusus para terdakwa di samping gedung, dan masuk ke dalam ruangan sidang tertutup.
Nampak di pintu sidang dua orang penjaga, satu dari pihak kepolisian dan pegawai PN Polewali.
Sidang tertutup ini hanya bisa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.
Terdakwa sendiri didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf dan Resky.
Agenda sidang kedua ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Dokumentasi foto maupun video di dalam ruangan sidang tertutup tidak diperbolehkan.
Humas PN Polewali, Fachrianto Hanief pun memberikan penjelasan mengapa sidang ini harus digelar tertutup.
"Karena ini terkait masalah perlindungan anak, atau perkara asusila yang korbannya anak dibawah umur," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.
Dijelaskan hal itu telah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Fachrianto menjelaskan sidang hari ini hanya mendengarkan eksepsi atau keberatan kuasa hukum.
"Lalu sidang selanjutnya, putusan sela, apakah eksepsi itu dikabulkan atau tidak," ungkapnya.
Dijelaskan pihak JPU juga akan diberikan kesempatan untuk menanggapi keberadaan kuasa hukum.
Lalu hakim ketua yang memimpin sidang tertutup ini akan memberikan putusan sela pada sidang berikutnya.
Fachrianto mengungkapkan persidangan pidana khusus ini akan berlangsung selama lima bulan kedepan.
"Perkembangan sidangnya bisa di cek juga lewat website yang disiapkan PN Polewali," ungkapnya.
Hingga sidang berlangsung, belum diketahui pasti isi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.