Sidang Ustas Zulfikar
Masih Ingat Ustas Zulfikar Cabuli Santrinya di Polman? Sudah Sidang Dituntut 15 Tahun Penjara
Ustas Zulfikar sebelumnya ditetapkan tersangka pencabulan terhadap santri laki-lakinya dan muncul perdana mengenakan rompi orange Polres Polman
TRIBUN-SULBAR.COM,- Ustas Zulfikar mantan pimpinan pondok pesantren Surga Religi Polman usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (31/10/2023).
Ustas Zulfikar sebelumnya ditetapkan tersangka pencabulan terhadap santri laki-lakinya dan muncul perdana mengenakan rompi orange Polres Polman pada 11 Juli 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Jalani Sidang Tertutup
Ustas Zulfikar jalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin wakil ketua Bambang Supriyono, didampingi dua hakim yakni Ria Resti Dewanti dan Al Sadiq Zulfianto.
Sidang tertutup ini, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Sementara terdakwa Zulfikar didampingi oleh dua orang pengacaranya, yakni Muh Yunus dan Resky.
Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menyampaikan sidang digelar tertutup lantaran kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sementara itu pengacara terdakwa Muh Yunus mengatakan dakwaan dibacakan langsung oleh JPU.
"Tadi ini jaksa membacakan dakwaannya terhadap klien kami, berupa pasal yang disangkakan," terang Muh Yunus kepada wartawan.
Ia menjelaskan dalam dakwaan, kliennya disangkakan pasal 82 ayat satu dan pasal 82 ayat dua.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Sehingga, Muh Yunus mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami mengajukan eksepsi, nanti kami akan bacakan eksepsi itu dalam persidangan selanjutnya," ungkap Muh Yunus.
Pengacara terdakwa, Resky menambahkan pasal yang disangkakan kliennya merupakan pasal alternatif.
"Saya tambahkan sedikit, dakwaan jaksa itu pake pasal alternatif, bukan subsider," ujar Resky yang ikut menambahkan.
Sidang tertutup ini pun berakhir usai JPU membacakan dakwaan yang didengarkan oleh hakim.
Sidang berikutnya pada Selasa mendatang akan mendengarkan eksepsi dari pengacara dan penasehat hukum terdakwa.
Berikut pengakuan-pengakuan Ustas Zulfikar ke Polisi terkait aksinya cabuli santri.
Psikolog Polda Sulbar melakukan pemeriksaan di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Senin (10/7/2023) sore.
Hasil pemeriksaan tersangka Ustas Zulfikar mengaku melakukan pencabulan lantaran berhasrat terhadap sesama jenis.
Hal tersebut merupakan adanya kelainan seks lantaran lebih berhasrat/ bernafsu sesama jenis.
“Dia mengaku hasratnya lebih besar kepada lelaki daripada perempuan,” kata Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Mulyono mengungkapkan tersangka Ustas Zulfikar mengaku selama ini lebih berhasrat kepada pria daripada lawan jenisnya.
Meski begitu tersangka Ustas Zulfikar mengaku tetap bisa berhubungan intim dengan perempuan.
“Dia mengaku bisa berhubungan sama perempuan, tapi tidak ada hasrat, hasratnya hanya kepada lelaki,” terang Mulyono.
Polisi Sebut Korban Pencabulan Ustas Zulfikar Capai 7 Orang
Hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman korban lebih dari satu orang.
Namun hingga Selasa (11/72023) hanya terdapat satu santri yang datang melapor secara resmi.
"Pengakuan pelaku lebih dari satu, ada tujuh orang, nanti kita selidiki dulu karena pelaku sudah lupa," terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Mulyono mengungkapkan pelaku sudah lupa nama-nama santrinya yang turut menjadi korban.
Hal itu lantaran kejadian pencabulan tersebut sudah lama, dan santrinya sudah tidak di ponpes.
Pencabulan yang dilakukan Ustas Zulfikar, kata Mulyono semua terjadi di lokasi TKP yang sama.
"Memang pelaku mengaku ada tujuh, menurutnya semuanya di ponpes, ya kita selidiki dulu," ungkapnya.
Ia menambahkan penyidik masih terus memeriksa lebih dalam untuk memastikan adanya korban tambahan.
| Penjelasan Pengadilan Kenapa Sidang Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Tertutup |
|
|---|
| Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Sidang Kedua Besok Penyampaian Keberatan |
|
|---|
| Aktivis Peduli Anak Sebut Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Layak Divonis 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri Ustas Zulfikar Ajukan Keberatan Saat Sidang |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Jalani Sidang Tertutup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.