Berita Mamuju Tengah

Polres Mamuju Tengah Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Sita 1.142 Butir Boje

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.000.000 diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Mamuju Tengah
Tersangka pengedar obat berbahaya inisial B (41) di Mamuju Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah berhasil meringkus pengedar obat berbahaya (obaya) jenis boje.

Pelaku berinisial B (41) ditangkap di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (25/10/2023) lalu.

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan ribuan butir boje.

"Total 1.142 butir boje yang masih utuh, lima sachet besar boje yang sudah hancur, " kata Kasatresnarkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.000.000 diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel.

Tangdiliman katakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar dan peredaran obat jenis boje ini di wilayah Mamuju Tengah ini, " tutupnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved