Pemilu 2024

Bacaleg Terdaftar di Dua Partai, PAN Sebut KPU Mamuju Tengah Tidak Cermat Memverifikasi Berkas

Ambas mengatakan KPU Mamuju Tengah tidak teliti saat melakukan verifikasi pada tahapan pencermatan dan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
Bacaleg di Kabupaten Mamuju Tengah terdaftar di PAN dan PDIP 

Lanjut Ambas, sementara surat pernyataan Bandia tidak di upload di Silon karena sudah terkunci dan hanya di serahkan langsung ke KPU Mamuju Tengah.

"Jadi di sini juga kita nilai ada kejanggalan dilakukan oleh KPU Mamuju Tengah, sebab acuan untuk memverifikasi berkas itu di Silon dan diatur dalam PKPU No. 10 Tahun 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Ambas katakan kejanggalan lainnya pada saat Bandia melakukan klarifikasi ke KPU Mamuju Tengah tanpa melibatkan partainya.

"Harusnya KPU Mamuju Tengah melibatkan kami saat yang bersangkutan melakukan klarifikasi,"tandasnya.

Ambas menduga ada 'kongkalikong' KPU Mamuju Tengah dengan Bandia.

"Sebab KTP dan BB pernyataan calon tidak dibenarkan oleh KPU Mamuju Tengah berdasarkan hasil klarifikasi dan berita acara klarifikasi,"tandasnya lagi.

Atas kejadian ini, Ambas katakan PAN telah melakukan langkah awal dengan melaporkan hal ini ke pengawas pemilu.

"Kita sudah laporkan ke Bawaslu Mamuju Tengah dan kita tunggu tindak lanjutnya,"pungkasnya.

Terkait hal ini, wartawan Tribun-Sulbar.com juga telah mencoba mengkonfirmasi KPU Mamuju Tengah namun belum mendapat respon.

Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah serta Ketua Divisi Teknis, Ines Pradhana Ruso telah dihubungi, namun belum memberikan jawaban.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved