Pemilu 2024
Bacaleg Terdaftar di Dua Partai, PAN Sebut KPU Mamuju Tengah Tidak Cermat Memverifikasi Berkas
Ambas mengatakan KPU Mamuju Tengah tidak teliti saat melakukan verifikasi pada tahapan pencermatan dan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - KPU Kabupaten Mamuju Tengah disebut tidak teliti dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Liasion Officer (LO) Partai Amanat Nasional (PAN), Ambas.
Ambas mengatakan KPU Mamuju Tengah tidak teliti saat melakukan verifikasi pada tahapan pencermatan dan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sehingga terdapat satu nama terinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terdaftar di dua partai politik (parpol).
"Kami nilai verifikasinya tidak teliti, karena ada satu nama calon terinput di dua parpol namun tidak terbaca ganda, karena terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), "kata Ambas di Warkop X KPK, Jl. Abdul Madjid Pattaropura, Topoyo, Mamuju Tengah, Jumat (20/10/2023).
Menurut Ambas, adanya perbedaan penginputan NIK pada calon yang sama di benarkan oleh KPU Mamuju Tengah saat melakukan koordinasi.
Nama Bacaleg yang terdaftar di dua partai politik yakni Bandia.
Bandia terdaftar sebagai Caleg PAN dan PDIP.
Namun, pada tahapan pencermatan rancangan DCT status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ambas menjelaskan, sebelumnya Bandia terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) di PDIP.
Namun di awal masa tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Bandia mengundurkan diri dari PDIP dan memilih PAN sebagai kendaraannya.
"Awalnya begitu, makanya semua berkas yang bersangkutan kami input di Silon, surat pernyataan pengunduran diri serta bersedia masuk di PAN juga kita sertakan," terang Ambas.
Bahkan lanjut Ambas, salah satu DCS terpaksa dikeluarkan untuk digantikan yang bersangkutan.
Namun, di akhir masa tahapan pencermatan DCT, Bandia kembali membuat surat pernyataan gabung ke PDIP.
"Hal itu baru kami ketahui saat melakukan koordinasi ke KPU Mamuju Tengah perihal status Bandia TMS di PAN," sebutnya.
Lanjut Ambas, sementara surat pernyataan Bandia tidak di upload di Silon karena sudah terkunci dan hanya di serahkan langsung ke KPU Mamuju Tengah.
"Jadi di sini juga kita nilai ada kejanggalan dilakukan oleh KPU Mamuju Tengah, sebab acuan untuk memverifikasi berkas itu di Silon dan diatur dalam PKPU No. 10 Tahun 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, Ambas katakan kejanggalan lainnya pada saat Bandia melakukan klarifikasi ke KPU Mamuju Tengah tanpa melibatkan partainya.
"Harusnya KPU Mamuju Tengah melibatkan kami saat yang bersangkutan melakukan klarifikasi,"tandasnya.
Ambas menduga ada 'kongkalikong' KPU Mamuju Tengah dengan Bandia.
"Sebab KTP dan BB pernyataan calon tidak dibenarkan oleh KPU Mamuju Tengah berdasarkan hasil klarifikasi dan berita acara klarifikasi,"tandasnya lagi.
Atas kejadian ini, Ambas katakan PAN telah melakukan langkah awal dengan melaporkan hal ini ke pengawas pemilu.
"Kita sudah laporkan ke Bawaslu Mamuju Tengah dan kita tunggu tindak lanjutnya,"pungkasnya.
Terkait hal ini, wartawan Tribun-Sulbar.com juga telah mencoba mengkonfirmasi KPU Mamuju Tengah namun belum mendapat respon.
Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah serta Ketua Divisi Teknis, Ines Pradhana Ruso telah dihubungi, namun belum memberikan jawaban.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.