BPDAS Karama

BPDAS Karama Latih Keterampilan Teknis Petugas Lapangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia dari Sulawesi Community Foundation (SCF) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

Editor: Nurhadi Hasbi
BPDAS Karama
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Karama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Forest Programme IV dengan melaksanakan Pelatihan Teknis Fasilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat di Hotel Lestari Mamuju, Rabu - Jumat (10-13/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Karama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Forest Programme IV dengan melaksanakan Pelatihan Teknis Fasilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat di Hotel Lestari Mamuju, Rabu - Jumat (10-13/10/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia dari Sulawesi Community Foundation (SCF) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

Pelatihan ini bertujuan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas lapangan dalam melakukan aktivitas pemberdayaan masyarakat di Kelompok Tani Hutan pada Wilayah Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, BPDAS Karama, KPH di wilayah kerja BPDAS Karama dan Fasilitator Desa FP IV.

Kepala BPDAS Karama yang diwakili oleh Bapak Erwin Popang, S.Hut selaku Kepala Seksi Perencaan dan Evaluasi memberikan pesan kepada seluruh peserta pelatihan agar terus belajar dan semangat bekerja demi menjaga hutan secara lestari.

"Berdayakan masyarakat sekitar hutan, karena setiap pekerjaan yang kita lakukan merupakan kerja ibadah dan akan membawa manfaat besar bagi diri kita dan masyarakat di sekitar kita," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Bapak Andi Aco Takdir, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Teknis Fasilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam arahannya diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melakukan fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat di kelompok tani hutan (KTH) dan dapat Menyusun rencana tindak lanjut pendampingan kelompok tani hutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved