Kades Tersangka Pelecehan

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, PMD Ungkap Alasan Tak Tunjuk Plt Kades Sandapang

Diketahui, Kades Sandapang Yuil menjadi tersangka atas kasus persetubuhan di salah satu hotel di Kota Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kadis PMD Mamuju Abdul Rahim Mustafa 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), belum mengusulkan soal pelaksana tugas Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang.

Diketahui, Kades Sandapang Yuil menjadi tersangka atas kasus persetubuhan di salah satu hotel di Kota Mamuju.

Kadis PMD Mamuju Abdul Rahim Mustafa menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait pergantian atau Plt Kades Sandapang.

"Kami masih menunggu instruksi dari pimpinan (Bupati Mamuju), terkait kasus yang menimpa Kades Sandapang," ungkap Rahim saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/10/2023).

Menurut Rahim, setelah kasus Kades Sandapang ini mencuat di publik, dia belum dipanggil oleh Bupati Mamuju untuk membahas proses pergantian kades sementara.

"Saya tidak berani ambil keputusan, karena sampai saat ini kami belum dipanggil oleh bupati," katanya.

Lanjut Rahim menuturkan, dia juga masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.

Diketahui, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju bernama Yuil ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini Yuil telah ditahan di Polresta Mamuju.

Penangkapan Yuil berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang di kota Mamuju.

Selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku YL (Yuil, 35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

"Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun," ungkap Kapolresta mamuju Kombes pol Iskandar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved