Kades Tersangka Pelecehan

Kades Sandapang Tersangka Pencabulan, Dinas PMD Belum Tunjuk Plt Kades Tunggu Laporan Warga Desa

Abdul Rahim menguraikan, mekanisme penunjukan Plt harus dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandapang jika terjadi kekosongan jabatan kades

Editor: Ilham Mulyawan
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Desa Sandapang, Yuil kini ditahan di Polresta Mamuju terkait kasus pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun di sebuah hotel yang berada di Kota Mamuju.

Meski Yuil telah ditahan, namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju belum berencana menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kades Sandapang.

Kadis PMD Mamuju, Abdul Rahim mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut dan instruksi soal penunjukan Plt Desa Sandapang.

Baca juga: Kades Sandapang Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Hotel Sempat Tawari Korban Uang Rp 2,4 Juta

Baca juga: PENGAKUAN Kades Sandapang Cabuli Gadis di Hotel Baru Kenalan 3 Bulan Saya Takut Karier Hancur

Abdul Rahim menguraikan, mekanisme penunjukan Plt harus dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandapang jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa.

Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Kalumpang memberikan rekomendasi kepada Dinas PMD soal nama Pelaksana tugas.

"Belum ada kami terima soal Plt dari aparat desa setempat, jadi belum ada rencana penunjukan Plt," jelas Abdul Rahim saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya, Jl Kurungan Bassi, Mamuju, Jumat (6/10/2023).

Kepala Desa Yuil tersangka penyetubuhan anak dibawah umur, Kades Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kepala Desa Yuil tersangka penyetubuhan anak dibawah umur, Kades Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. (Polresta Mamuju)

"Mekanismenya jelas, mesti di bahas oleh BPD, kemudian menyurat ke kecamatan, selanjutnya ke PMD," sambungnya.

Setelahnya, akan diajukan Bupati untuk nama Plt nya, lalu bisa keluar instruksi terkait siapa pelaksana tugas.

Kata dia, dirinya tidak dapat berkomentar banyak terhadap penunjukan Plt.

"Belum bisa kami beri keterangan lebih jauh, ini juga karena memang pemerintah desa setempat belum ada yang menghadap ke kami," singkatnya.

Sebelumnya, diberitakan Kades Sandapang Yuil terpaksa berurusan dengan hukum sebab kasus yang menimpanya terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Yuil memaksa korbannya inisial P (17) untuk di ajak makan malam di sebuah hotel di Mamuju, senin (25/9/2023) lalu.

Sementara korban tak bisa menolak ajakan itu, sebab Kades tersebut mengancam dirinya akan menyebar foto bugil korban.

Setibanya di sana, Yuil memesan dua kamar hotel yang, satu untuk kakak ipar korban, dan satunya lagi ia bersama korban dalam satu kamar.

Saat itulah Yuil melakukan persetubuhan ke korban tersebut, pada pukul 22.00 wita malam.

Korban akhirnya melapor kepolisi terkait persetubuhan dan unsur pemaksaan sang Kades.

Dari keterangan BAP yang dikumpulkan penyidik Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju, Yuil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kamis (5/10/2023).

Ia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara paling 15 tahun. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved