Kades Tersangka Pelecehan

Kades Sandapang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Begini Respon Dinas PMD Mamuju

Abdul Rahim mengaku belum ada informasi lebih lanjut dan instruksi soal penunjukan Plt Desa Sandapang.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kadis PMD Mamuju Abdul Rahim Mustafa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, belum berencana menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kades Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Kadis PMD Mamuju, Abdul Rahim menyebut, meski Kades Sandapang Yuil ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan, namun belum berencana menunjuk Plt.

Abdul Rahim mengaku belum ada informasi lebih lanjut dan instruksi soal penunjukan Plt Desa Sandapang.

"Belum ada kami terima soal Plt dari aparat desa setempat, jadi belum ada rencana penunjukan Plt," jelasnya, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya, Jl Kurungan Bassi, Mamuju, Jumat (6/10/2023).

Abdul Rahim menguraikan, mekanisme penunjukan Plt tersebut dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandapang, jika terjadi kekosongan jabatan.

Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Kalumpang memberikan rekomendasi kepada Dinas PMD soal nama Pelaksana tugas.

"Mekanismenya jelas, mesti di bahas oleh BPD, kemudian menyurat ke kecamatan, selanjutnya ke PMD," ujarnya.

"Setelah itu kan memang ke Bupati, nanti kita sodorkan nama, baru ada instruksi terkait siapa pelaksana tugas," lanjutnya.

Kata dia, dirinya tidak dapat berkomentar banyak terhadap penunjukan Plt.

"Belum bisa kami beri keterangan lebih jauh, ini juga karena memang pemerintah desa setempat belum ada yang menghadap ke kami," singkatnya.

Sebelumnya, diberitakan Kades Sandapang Yuil terpaksa berurusan dengan hukum sebab kasus yang menimpanya terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Yuil memaksa korbannya inisial P (17) untuk di ajak makan malam di sebuah hotel di Mamuju, senin (25/9/2023) lalu.

Sementara korban tak bisa menolak ajakan itu, sebab Kades tersebut mengancam dirinya akan menyebar foto bugil korban.

Setibanya di sana, Yuil memesan dua kamar hotel yang, satu untuk kakak ipar korban, dan satunya lagi ia bersama korban dalam satu kamar.

Saat itulah Yuil melakukan persetubuhan ke korban tersebut, pada pukul 22.00 wita malam.

Korban akhirnya melapor kepolisi terkait persetubuhan dan unsur pemaksaan sang Kades.

Dari keterangan BAP yang dikumpulkan penyidik Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju, Yuil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kamis (5/10/2023).

Ia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara paling 15 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved