Kades Tersangka Pelecehan
Kades Sandapang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Begini Respon Dinas PMD Mamuju
Abdul Rahim mengaku belum ada informasi lebih lanjut dan instruksi soal penunjukan Plt Desa Sandapang.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, belum berencana menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kades Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Kadis PMD Mamuju, Abdul Rahim menyebut, meski Kades Sandapang Yuil ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan, namun belum berencana menunjuk Plt.
Abdul Rahim mengaku belum ada informasi lebih lanjut dan instruksi soal penunjukan Plt Desa Sandapang.
"Belum ada kami terima soal Plt dari aparat desa setempat, jadi belum ada rencana penunjukan Plt," jelasnya, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya, Jl Kurungan Bassi, Mamuju, Jumat (6/10/2023).
Abdul Rahim menguraikan, mekanisme penunjukan Plt tersebut dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandapang, jika terjadi kekosongan jabatan.
Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Kalumpang memberikan rekomendasi kepada Dinas PMD soal nama Pelaksana tugas.
"Mekanismenya jelas, mesti di bahas oleh BPD, kemudian menyurat ke kecamatan, selanjutnya ke PMD," ujarnya.
"Setelah itu kan memang ke Bupati, nanti kita sodorkan nama, baru ada instruksi terkait siapa pelaksana tugas," lanjutnya.
Kata dia, dirinya tidak dapat berkomentar banyak terhadap penunjukan Plt.
"Belum bisa kami beri keterangan lebih jauh, ini juga karena memang pemerintah desa setempat belum ada yang menghadap ke kami," singkatnya.
Sebelumnya, diberitakan Kades Sandapang Yuil terpaksa berurusan dengan hukum sebab kasus yang menimpanya terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Yuil memaksa korbannya inisial P (17) untuk di ajak makan malam di sebuah hotel di Mamuju, senin (25/9/2023) lalu.
Sementara korban tak bisa menolak ajakan itu, sebab Kades tersebut mengancam dirinya akan menyebar foto bugil korban.
Setibanya di sana, Yuil memesan dua kamar hotel yang, satu untuk kakak ipar korban, dan satunya lagi ia bersama korban dalam satu kamar.
Saat itulah Yuil melakukan persetubuhan ke korban tersebut, pada pukul 22.00 wita malam.
Korban akhirnya melapor kepolisi terkait persetubuhan dan unsur pemaksaan sang Kades.
Dari keterangan BAP yang dikumpulkan penyidik Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju, Yuil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kamis (5/10/2023).
Ia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara paling 15 tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.
Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kades Sandapang ke Kajaksaan |
![]() |
---|
Dinas PPA Mamuju Akan Dampingi Korban Kasus Persetubuhan Anak di Sebuah Hotel |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, PMD Ungkap Alasan Tak Tunjuk Plt Kades Sandapang |
![]() |
---|
Kades Sandapang Tersangka Pencabulan, Dinas PMD Belum Tunjuk Plt Kades Tunggu Laporan Warga Desa |
![]() |
---|
Kades Sandapang Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Hotel Sempat Tawari Korban Uang Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.