Kades Patidi Diperiksa Polisi

Dana Desa Tahun 2019 hingga 2022 Diduga Dikorupsi, Polisi Panggil Kepala Desa Patidi

Polisi sejauh ini memanggil sejumlah saksi diantaranya, Kades Pattidi Rusli beserta Sekretaris Sanusi, dan Bendahara Rena.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Adriansyah
Rusli Kepala Desa Pattidi, Kecamatan Simboro dan kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulbar, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik kepolisian terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Patidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Berdasarkan surat panggilan yang dilayankan polisi tanggal 2 Oktober 2023, Kepala Desa Patidi, Rusli dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa dari tahun 2019 hingga 2022.

Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri Alfaisar menyebut, pihaknya memang memanggil tiga orang sebagai saksi.

Perihal pemeriksaan ketiga orang tersebut dilakukan sebanyak dua kali, sebab belum tuntas di ruang unit III Tipidkor Polresta Mamuju, Kamis (5/10/2023) pekan lalu.

"Masih diperiksa sebatas saksi kasus ini, cuma karena memang kami panggil lebih dari satu kali, karena belum selesai," singkatnya, kepada Tribun-Sulbar.com via whatsApp, Senin (9/10/2023).

Polisi sejauh ini memanggil sejumlah saksi diantaranya, Kades Pattidi Rusli beserta Sekretaris Sanusi, dan Bendahara Rena.

Terkait materi pemeriksaan, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh perihal pemanggilan tersebut terkait pengelolaan dana desa. 

Dana desa ini terhitung sejak empat tahun berturut-turut dimulai sejak 2019-2022.

Rentan waktu tersebut dikelola, yakni tahun 2019 sekira Rp 700 juta, 2020 senilai Rp 1 Miliar, 2021 Rp 800 juta, 2022 Rp 800 juta. 

"Jadi sejauh masih tiga, kami masih belum bisa membeberkan banyak, karena dalam penyelidikan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved