Tukin ASN Polman Belum dibayarkan

Tukin ASN Polman Belum Dibayarkan Sejak Januari 2023, Masuk APBD Perubahan Dianggarkan Rp43 Miliar

Disebutkan sumber anggaran tukin tidak lagi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) melainkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kompleks kantor bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, nampak sepi dari aktivitas pegawai, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Polewali mandar (Polman) dikabarkan malas ngantor karena Tunjangan kinerja (tukin) mereka selama 10 bulan, sejak januari 2023 hingga kini belum dibayarkan.

Dari penelusuran Tribun-Sulbar.com, para ASN Pemkab Polman sudah banyak mengeluh.

Mereka malas berkantor, cepat pulang dan enggan kerja lembur.

Baca juga: ASN Pemkab Polman Malas Ngantor Akibat Tunjangan Kinerja Tidak Terbayar Sejak Januari 2023

Pantauan Tribun-Sulbar.com, kantor bupati yang berada di Jl Manuggal, Kelurahan Madatte ini pun nampak sepi.

Beberapa ruangan kantor nampak kosong, dan hanya sedikit ASN yang mondar mandir membawa berkas.

"Memang sudah tidak terbayarkan padahal itu harapan kita dalam biaya hidup bersama keluarga," terang salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Ia bercerita tukin ASN ini tidak lagi pernah diterima sejak Januari 2023 hingga saat ini.

Padahal di 2022 lalu, tukin ASN selalu terbayar sesuai dengan kinerjanya masing-masing.

Hal itu membuat sebagian ASN malas bertahan di kantor, selesai apel lalu pulang ke rumah.

"Tinggal dulu sebentar sampai siang baru pulang, banyak yang sudah malas lembur," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Polman, Mukim Tohir tak menampik tukin memang belum dibayarkan.

Ia menjelaskan tukin ASN tidak terbayar dari Januari hingga Oktober lantaran keterbatasan keuangan.

Terdapat perubahan aturan setelah keluarnya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2023 ini.

Disebutkan sumber anggaran tukin tidak lagi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) melainkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Aturan PMK, DAU harus memenuhi di bidang ke kesehatan, pendidikan, sehingga terkoreksi, nanti tahun depan kita anggarkan ulang," terangnya.

Ia menyebut besaran tukin yang diterima ASN ini cukup bervariasi sesua dengan kinerjanya.

Maulai dari Rp 1,5 juta per ASN sesuai kinerja hingga ada yang menerima Rp 10 juta per orang.

Mukim mengaku sudah mendengar keluhan para ASN ini, namun ia membantah adanya ASN malas berkantor lantaran tukin tidak terbayarkan.

"Ya namanya juga manusia, itu hak mereka mengeluh, kalau malas berkantor saya rasa tidak, ini selalu ramai," lanjutnya.

Ia menambahkan bunyi aturan tukin ini dibayarkan sesuai kinerja jika keuangan mencukupi.

Namun dia menyebut, anggaran tukin ASN sebesar Rp43 miliar untuk 2023 segera dibayarkan.

"Kita masukkan di APBD Perubahan, sementara dievaluasi di provinsi. Rencana mau kita bayarkan tiga bulan terakhir ini," ujar Mukmin Tohir. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved