Tukin ASN Polman Belum dibayarkan
Tunjangan Kinerja ASN Polman Hanya Dibayarkan 3 Bulan Padahal Nunggak Sejak Januari 2023
Disebutkan tukin ASN yang akan dibayarkan ini untuk tiga bulan saja sesuai yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berjanji akan membayar tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga bulan terakhir.
Hal itu sebagai respon atas keluhan para ASN yang mulai malas berkantor lantaran tukin tidak dibayarkan.
Tukin ASN tidak cair sejak Januari hingga Oktober 2023, dijanjikan terbayar Oktober, November dan Desember ini.
Baca juga: Tukin ASN Polman Belum Dibayarkan Sejak Januari 2023, Masuk APBD Perubahan Dianggarkan Rp43 Miliar
Kepala Badan Keuangan Mukim Tohir memastikan terdapat anggaran yang masuk dalam perubahan anggaran 2023 ini.
Anggaran tukin ini disahkan DPRD Polman melalui rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
"Yang ditetapkan dalam perubahan anggaran yakni Rp 12 Miliar untuk pembayaran tukin ASN," terang Mukim kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Disebutkan tukin ASN yang akan dibayarkan ini untuk tiga bulan saja sesuai yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023.
Pada penganggaran pokok, terdapat anggaran tukin, namun adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga berubah.
PMK itu keluar pada Desember sehingga APBD yang disahkan di bulan November dilakukan perubahan mengikuti peraturan pusat.
Sebelumnya diberitakan, para ASN Pemkab Polman mulai mengeluh lantaran tukin tidak terbayarkan.
Bahkan para ASN ini pun sudah mulai malas berkantor, cepat pulang dan enggan kerja lembur.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, kantor bupati yang berada di Jl Manuggal, Kelurahan Madatte ini pun nampak sepi.
Beberapa ruangan kantor nampak kosong, dan hanya sedikit ASN yang mondar mandir membawa berkas.
"Memang sudah tidak terbayarkan padahal itu harapan kita dalam biaya hidup bersama keluarga," terang salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Ia bercerita tukin ASN ini tidak lagi perna diterima sejak Januari 2023 hingga saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.