Berita Regional

Fakta Baru Oknum TNI dan Selingkuhan Sekongkol Bunuh Istri, Ternyata Sempat 2 Kali Beri Racun

Oknum TNI dan selingkuhan yang bunuh istri ternyata sempat dua kali berusaha meracuni.

Editor: Via Tribun
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO dan The Canadian Jewish News
Ilustrasi oknum TNI sekongkol dengan selingkuhan untuk membunuh dan membakar istrinya. 

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan.
Terdakwa dan oknum TNI Andrianto ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved