Demo Pj Gubernur Sulbar
10 Tuntutan Demo AMARA Depan Kantor Gubernur Sulbar
Koordinator Lapangan AMARA Sulbar, Adam Jauri mengatakan aksi ini berangkat dari pelaporan teman-teman AMPERA yang dikrimanalisasi.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Sulbar aksi di depan gerbang utama kantor Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Senin (2/10/2023)
Koordinator Lapangan AMARA Sulbar, Adam Jauri mengatakan aksi ini berangkat dari pelaporan teman-teman AMPERA yang dikrimanalisasi.
Adam menjelaskan, seharusnya sebagai pemangku kebijakan harus menerima segala aspirasi rakyat dan suara-suara kebenaran dari mahasiswa dan rakyat.
“Aksi ini buntut dari pelaporan teman-teman kami yang menyuarakan kebenaran, tapi malah dikriminalisasi,” Adam mengatakan kala ditemui Tribun-Sulbar.com usai aksi di kantor Gubernur Sulbar, Senin (2/10/2023)
Terkait aksi tersebut, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Muhammad Hamzih mengatakan dirinya menerima baik massa aksi.
“Kami tidak pernah lakukan suatu upaya membungkam suara mahasiswa dan rakyat,” ujarnya
Terkait segala tuntutan yang diberi, Hamzih bakal buka ruang dialog dengan mahasiswa untuk penyelesaiannya.
Hamzih menambahkan, kemajuan sebuah daerah tidak lepas dari kritikan.
Adapun 10 tuntutan yang dilayangkan massa aksi yakni
Mendesak Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan agar segera menindaklanjuti 22 tuntutan AMPERA.
Mendesak Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan agar segera mencabut aturan tentang SOP pelanggaran kegiatan aksi demontrasi di dalam kantor Gubernur.
Tolak penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulbar yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
Mendesak pemerintah agar segera melakukan audit perizinan terhadap seluruh perusahaan sawit dan tambang yang ada di Sulbar.
Cabut izin perusahaan sawit yang menerobos hutan lindung dan lahan warga.
Kembalikan tanah rakyat yang telah dirampas oleh perusahaan sawit di Sulbar.
Tolak praktek reklamasi dan tambang di pesisir Sulbar.
Mendesar presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan rencana pembnagunan PSN Rempang Eco City.
Bebaskan tanpa syarat semua warga Rempang-Galang yang ditangkap dan stop kriminalisasi terhadap pejuang agraria.
Mendesak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) agar segera membatalkan UU CK.
Laporan Jurnalis Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.