Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Divonis Bayar Rp 25 Miliar ke David Ozora dan Dibui 12 Tahun, Ini Nasib Shane Lukas
Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman untuk pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Selain itu ada beberapa tuntutan yang harus dilakukan oleh Mario Dandy.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy dan kuasa hukumnya pun akan pikir-pikir dahulu.
"Saya pikir-pikir dahulu," kata Mario Dandy.
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan hal yang sama.
Baca juga: Meski Telah Disetujui Majelis Hakim, Shane Lukas Nyatanya Masih Satu Sel Dengan Mario Dandy
Bayar restitusi
Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.
Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya.
Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.