Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Tanggapan Ayah David Ozora

Meski harus dibui 12 tahun, pihak Mario Dandy rupanya cukup senang lantaran tak harus membayar sebesar Rp 120 miliar ke korban David Ozora.

Editor: Via Tribun
Tangkapan video youtube kompastv
Mario Dandy Satrio (kiri) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Pihak Mario Dandy girang tak perlu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) divonis harus menjalani hukuman penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatab, Kamis (7/9/2023).

Ia juga harus membayar restitusi senilai Rp 25 miliar untuk korbannya, David Ozora (17) yang sempat mengalami koma hingga kini menderita disabilitas.

Rupanya, hal ini disambut baik oleh pihak Mario Dandy lantaran tuntutan ganti rugi sebelumnya ternyata mencapai Rp 120 miliar.

Lantas bagaimana tanggapan keluarga korban mengenai hal ini?

Baca juga: Mario Dandy Divonis Bayar Rp 25 Miliar ke David Ozora dan Dibui 12 Tahun, Ini Nasib Shane Lukas

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menyebutkan, pihaknya amat bersyukur karena sang klien tak dibebankan restitusi ratusan miliar rupiah.

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Andreas bahkan sangat senang dengan keputusan Majelis Hakim karena dilandaskan oleh fakta yang ada.

Sebab, angka restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya begitu fantastis.

"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Warta Kota/Nurmahadi)

Baca juga: MINAT Beli? Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kelengkapan STNK, Wajib Ganti Rugi ke David Ozora

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D. Setelah dihitung, Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Tanggapan keluarga korban

Jonathan Latumahina, ayah dari korban penganiayaan Mario Dandy, mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved