Vonis Mario Dandy
MINAT Beli? Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kelengkapan STNK, Wajib Ganti Rugi ke David Ozora
Hasil lelangnya akan digunakan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran restitusi kepada korban David Ozora.
TRIBUN-SULBAR.COM - Selain menetapkan vonis penjara 12 tahun kepada Mario Dandy, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mewajibkan Mario Dandy membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.
Mobil Jeep Rubicon berkelir hitam nopol B 2571 PBP milik Mario Dandy itu akan dilelang.
Hasil lelangnya akan digunakan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran restitusi kepada korban David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy Divonis Bayar Rp 25 Miliar ke David Ozora dan Dibui 12 Tahun, Ini Nasib Shane Lukas
Adapun aturan pembayaran restitusi diatur dalam beberapa ketentuan, diantaranya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.
"Menetapkan 1 unit mobil Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa dijual dimuka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Adapun pembebanan pembayaran restitusi ini ditimbang berdasarkan perbuatan penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan alami kerugian dari sisi kesehatan karena tak bisa pulih 100 persen.
Terlebih terdakwa juga merupakan pelaku utama yang menganiaya David Ozora hingga koma.
Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan Hakim ketua Alimin Ribut Sujono, pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap korban yang bernama David Ozora.

Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy itu sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim Alimin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.