Vonis Mario Dandy

Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 12 Tahun Penjara, Bersalah Aniaya David Ozora

Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat kepada David ozora

Editor: Ilham Mulyawan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu dibacakan Hakim ketua Alimin Ribut Sujono, pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap korban yang bernama David Ozora,

Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim Alimin.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/09/07/breaking-news-mario-dandy-divonis-12-tahun-penjara-terbukti-aniaya-david-ozora

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved