Korupsi Unsulbar
FAKTA-FAKTA Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar, Mantan Rektor hingga Pejabat Aktif Tersangka
Diketahui, dana yang diduga dikorupsi bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 20 miliar dari Kemendikbudristek.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sebelum menetapkan tersangka, BPKP Sulbar melakukan perhitungan kerugian negara.
3. Kejaksaan Tetapkan Empat Orang Tersangka Dalam Sepekan
Selasa 22 Agustus 2023, Kejati Sulbar awalnya berhasil mengungkap satu tersangka, yakni Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin.
Muslimim ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, saat itu memang ada tiga orang yang diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang ini adalah mantan rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan kontraktor inisal VM.
Aksan Djalaluddin dalam perkara itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca juga: Kejati Sulbar Tetapkan 352 Alat Bukti Fisik Korupsi Unsulbar Namun Belum Disita, Mengapa?
Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Pihak kejaksaan baru kemudiam menetapkan tersangka Akhsan, Anwar serta insial VM pada Selasa 29 Agustus 2023.
"Terpenuhi dua alat bukti, hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pun hukuman mati," sebut Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna.
4. Kejaksaan Ungkap Bukti Dokumen Kontrak dan Proposal hingga 352 Alat Laboratorium
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyatakan ratusan barang bukti dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) sudah diamankan.
Dari ratusan barang bukti ini, pihak kejaksaan menyita dokumen penting pada proses pemeriksaan kasus itu.
"Dokumen diantaranya, pengajuan proposal, dokumen lelang, kontrak, berita acara hasil pemeriksaan barang," kata Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna, Kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (23/8/2023).
Selain dokumen, kejaksaan juga berhasil mengungkap 352 alat Laboratorium Unsulbar.
Namun, alat Laboratorium ini tidak disita kejaksaan sebab tengah digunakan mahasiswa untuk praktikum di kampus tersebut.
"Sementara kita pilih barang bukti apa yang dibutuhkan untuk mendukung pembuktian karena semua berupa alat lab yang saat ini digunakan oleh mahasiswa," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.