Berita Regional

3 Nasib Apes Ketua PAN Soppeng, Viral Tabrak Pemotor hingga Tewas, Dipecat Partai dan Dibui Polisi

Ketua PAN Soppeng sekaligus Bacaleg DPRD Muh Tawing ditahan seusai terlibat kecelakaan yang menewaskan korban.

Editor: Via Tribun
Tribun-Timur.com
Ketua PAN Soppeng sekaligus Bacaleg DPRD Soppeng Muh Tawing resmi ditahan Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua PAN Soppeng, Muh Tawing ditahan setelah mobilnya menyerempet seorang pemotor hingga tewas.

Korban adalah Irwan Atmaja, yang meninggal dunia seusai terjatuh di Jl Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, 21 juli 2023 lalu.

Rekaman CCTV kejadian itu pun sempat viral di media sosial yang berujung penahanan bakal calon legislatif (Bacaleg) tersebut.

Baca juga: Resmi Berpasangan? Baliho Prabowo-Gibran Tersebar di NTT, Anak Jokowi Tanggapi soal Jadi Cawapres

Sebelumnya, korban pengendara motor bernama Irwan Atmaja, meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Pelamonia.

Dari rekaman CCTV, mobil yang dikemudikan Muh Tawing diduga menyenggol motor yang dikendarai Irwan Atmaja.

Kabar yang beredar, saat kejadian Muh Tawing yang juga ketua DPD PAN Soppeng sempat mengantar korban Irwan Atmaja ke RS Pelamonia.

Namun selang beberapa, saat ia disebut meninggalkan korban begitu saja.

Baca juga: Kasus Polisi Bripda WK Diduga Berbuat Asusila Masih Proses Penyelidikan Polda Sulbar

Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. (Istimewa/NTMCPolri.info)

"Iya (masih ditahan)," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha dikonfirmasi wartawa.

Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat proses penyelidikan, Muh Tawing kooperatif menghadiri pemeriksaan penyidik.

Amin Toha pun membantah kabar bahwa Muh Tawing menyerahkan diri.

"Sebenarnya bukan menyerahkan diri, kesannya selama ini kan kabur, dan saya jawab kasusnya sudah berjalan sesuai aturan dan dia kooperatif juga kok," ujar Amin Toha.

"Saat dipanggil dia datang, kemudian laporan awal itu sebenarnya jatuh sendiri," sambungnya.

Amin Toha juga membenarkan jika mobil yang dikendarai Muh Tawing menyenggol korban.

"Setelah kita kembangkan ternyata disenggol. Jadi Tawing bukan kabur dan menyerahkan diri, saat pelaku diambil keterangannya dari awal hadir terus dan kooperatif," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Pasutri Aralle Mamasa Ajukan Penangguhan Penahanan

Kata Amin, saat ini prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Memang ada sentuhan, ada kecelakaan dan sudah ditangani oleh penyidik dan sudah diambil keterangannya, CCTV, dan saksi-saksi yang lain," ucapnya

Ia mengaku, saat ini penabrak sudah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.

"Itu sudah diproses. Belum ada sampai disitu, penangguhan adalah hak mereka," tuturnya.

Dipecat partai

Akibat kejadian tersebut Muh Tawing resmi dipecat secara tidak hormat sebagai Ketua PAN Soppeng.

Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi menyatakan, segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng, demi kelancaran roda kepengurusan kepertaian.

"Demi menjaga kelancaran tugas kepertaian, apalagi menjelang Pemilu, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng.

Apalagi kami dapat informasi saat ini Saudara Tawing sedang ditahan untuk memperlancar pengusutan kasus," kata Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

Ketua Komisi VIII DPR RI itu berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan.

"Selama proses berlangsung, kami berharap seluruh pihak dapat menjaga ketenangan dan memberikan kesempatan kepada aparat hukum untuk menyelesaikan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme," harapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tawing Ketua PAN Soppeng Dipenjara Usai Tabrak Orang hingga Tewas, 3 Masalah Menimpa, Gagal Total dan Kader PAN Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Ashabul Kahfi Koordinasi ke Polisi untuk Pastikan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved