Berita Mamasa
Kasus Polisi Bripda WK Diduga Berbuat Asusila Masih Proses Penyelidikan Polda Sulbar
Amriyadi menduga ada upaya menjatuhkan hukuman ringan ke Bripda WK jika sidang hanya digelar di Polres Mamasa.
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Propam Polda Sulawesi Barat belum juga menetapkan jadwal sidang kode etik Bripda WK dalam kasus dugaan pelanggaran asusila kepada mahasiswi inisial TM (21).
Kuasa hukum menyebut hingga dua bulan kasus bergulir di Polda Sulbar, dirinya belum menerima informasi agenda sidang etik di Bripda WK ini.
"Sampai sekarang belum jelas juga sidang itu dilakukan, kalau mengagendakan ya harus jelas kapan?," tegas kuasa Hukum TM, Amariyadi Amir kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (27/8/2023).
Amriyadi menduga ada upaya menjatuhkan hukuman ringan ke Bripda WK jika sidang hanya digelar di Polres Mamasa.
"Kami berharap sidang itu digelar di Polda Sulbar, bukan di Polres Mamasa karena ini sangat berkaitan dengan pidana umum," urainya.
Kuasa hukum mahasiswa tersebut menganggap pelanggaran Bripda WK adalah pelanggaran berat hingga sanksinya tidak boleh ringan.
"Sampai sekarang infonya kami terima tidak ada penyampaian telepon atau surat secara resmi," ujarnya. Besok kami berharap bisa bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudhantara," lanjutnya.
Kuasa hukum TM berencana melaporkan Bripda WK ke Mabes Polri jika tak mendapat kepastian hukum di Polda Sulbar.
"Kami sudah ada agenda untuk ke Mabes Polri termasuk suratnya juga," imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Bid Propam Melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, kepolisian masih dalam proses penyidikan.
"Yang bisa kami jelaskan kalau laporannya sudah diterima Bid propam Polda Sulbar dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti seperti keterangan saksi-saksi," jelasnya.
"Kalo persidangan, nanti setelah keterangan saksi-saksi dan pemberkasan apabila terbukti pasti akan disidangkan kode etik," terangnya.
Sebelumnya, TM memang telah melaporkan anggota Polres Mamasa itu ke Polda Sulbar pada 15 Agustus 2023.
Laporan TM ini adalah bentuk kekecewaan soal penanganan hukum Polres Mamasa.
Dalam laporannya, TM melampirkan bukti berupa chat via WhatsApp antara kliennya dan WK.
Warga Desa Taupe Mamasa Tolak Tapal Batas Taman Nasional Gandang Dewata |
![]() |
---|
Kelompok OKP di Mamasa Inisiasi Doa Bersama untuk Indonesia |
![]() |
---|
32 Unit Sekolah di Mamasa Dapat Revitalisasi dari Kementerian Pendidikan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mamasa Sidak Kantor Lurah Mambi, Hanya 2 dari 14 ASN Hadir |
![]() |
---|
Pemkab, OKP, dan Masyarakat Mamasa Bangun Ikrar Bersama untuk Kedamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.