Berita Viral

Viral Sosok AN, Suami Kedua Nyonya N yang Disebut Akhiri Sepak Terjang Sang Ratu Narkoba asal Aceh

Beredar di media sosial kisah ratu narkoba asal Aceh, Nyonya N, yang dikabarkan tertangkap akibat laporan suami keduanya sendiri.

Editor: Via Tribun
instagram/hijabers.25 instagram/ nisaadarafunna
Viral sosok Nyonya N yang disebut Ratu Narkoba asal Aceh. Kini dikabarkan ditangkap polisi akibat laporan dari suami kedua. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Viral kisah penangkapan ratu narkoba asal Biereun, Aceh yang berinisial Nyonya N.

Rupanya, wanita yang dikenal dengan kehidupan glamor penuh kemewahan tersebut adalah bos kartel yang diincar BNN.

Namun sepak terjang sang sultan barang terlarang harus berakhir setelah dilaporkan sendiri oleh suami keduanya, AN alias Bombom.

Baca juga: Malu Video Syur Viral di Media Sosial, Bacaleg Perempuan dari Partai NasDem NTT Mengundurkan Diri

Sosok AN alias Bombom merupakan suami kedua dari Nyonya N alias Hanisan.

AN diketahui memiliki nama asli sebagai Anton.

Diketahui jika AN awalnya merupakan seorang sopir pengusaha di Bireuen.

Akan tetapi tak lama kemudian AN diberhentikan, karena ketahuan menjalin asmara hingga menikah dengan Nyonya N alias Han.

Mengetahui hal tersebut, Nyonya N yang baru mendirikan usaha doorsmeer di Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen mengajak AN bekerja sama.

Namun hal tersebut berujung membuat AN ikut bekerja sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: Bripka S Anggota Polres Pasangkayu Tetap Dipecat Perkara Narkoba dan Perselingkuhan, Banding Ditolak

Sosok AN Alias Bombom Suami Kedua Nyonya N, Laporkan Ratu Narkoba Ditangkap Polisi, Mantan Supir
Sosok AN Alias Bombom Suami Kedua Nyonya N, Laporkan Ratu Narkoba Ditangkap Polisi, Mantan Supir (instagram/rakan_aceh)

AN bertugas membantu Nyonya N mengecek jumlah persedian barang di gudang.

Diketahui jika polisi menangkap AN selaku suami kedua Nyonya N dan satu orang lainnya yang diduga satu komplotan di Sunggal, Medan.

Bahkan sosok AN lah yang membuat pengakuan ke polisi jika Nyonya N merupakan dalang dari bisnis narkoba yang ada.

"H diciduk di NS Doorsmeer miliknya di Peusangan Kabupaten Bireuen, Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya petugas menangkap AN (suami ke 2 H) dan satu orang lainnya di Sunggal, Medan, dan dari nyanyian AN petugas kemudian menciduk H," tulis keterangan di instagram.

Meski demikian, diketahui jika awal mula Nyonya N atau Han atau Nisa memulai bisnis narkoba bersama mantan suami pertama dan keduanya.

"Diketahui, H merupakan pemain lama yang berkecimpung dalam dunia narkoba bersama suami pertama dan kedua sebagai bandar narkoba antar negara," pungkasnya.

Sementara itu, Nyonya N tak dapat lagi mengelak lantaran polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat-obatan terlarang.

Saat itu polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat-obatan terlarang hingga membuat Nyonya N tak berkutik.

"Dari ruko di Sunggal sebagai gudang penyimpanan petugas menemukan barang bukti 52 Kg sabu 70 kotak rolex berisi 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat 129 kg dan 30 ribu butir ekstasi," jelas keterangan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan M, ia bertugas sebagai penjaga gudang sabu dan ekstasi disimpan, sementara AN dan HA dan Nyonya H bertugas menghitung barang di dalam gudang.

H alias Nisa juga berperan sebagai pengendali operasi peredaran, mulai dari penyediaan barang, pemasaran, hingga pengiriman," lanjutnya.

Baca juga: ALASAN Polisi Tak Langsung Tahan Kades Kakulasan Fince Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Profil Sosok Nyonya N Disebut Ratu Narkoba

Sosok H atau Han bernama asli Hanisan binti Abdullah atau sering disapa Nisa.

Diketahui jika wanita berusia 38 tahun ini berasal dari Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara.

Selama ini sosok Nisa diketahui tinggal di sebuah rumah mewah yang ada di kawasan Gampong Juli Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh.

Namun tanpa diduga, wanita yang kerap hidup glamor ini ternyata merupakan bandar narkoba atau disebut Ratu Narkoba.

Sementara itu diketahui jika awalnya Nyonya N memulai bisnis gelapnya ketika menikah dengan AR, suami pertamanya.

Hingga akhirnya ia melanjutkan bisnis kotornya dengan sang suami kedua dan berakhir ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya tersebut Nyonya N terancam hukuman mati.

Kepala BNN RI, Dr Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan, Hanisah alias Han dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Usut Korupsi Alat Laboratorium Unsulbar, Aspidsus Kejati Sulbar Sebut Tersangka Akan Bertambah

Sosok AR Suami Pertama Nyonya N Ratu Narkoba

Sosok AR diketahui merupakan suami pertama dari Nyonya N alias H alias Hanisan.

AR alias Arif diketahui berusia (42) tahun.

Namun saat itu AR diduga ditangkap polisi saat berangkat ke Cina pada 2020 lalu untuk urusan mengambil sabu-sabu.

Bahkan AR yang dikabarkan telah meninggal dunia karena tak kunjung pulang divonis mati saat tertangkap polisi Tiongkok ketika bertandang ke Provinsi Guandong di Ibu Kota Guangzhou-Canton.

Akan tetapi sebelum pergi, AR sempat membangun rumah toko (ruko) besar di tepi jalan negara atau Kilometer 3, lintas Bireuen-Takengon.

Ruko itu menjadi saksi tentang kepergian Arif yang tidak kembali lagi hingga kini.

Sementara itu sepeninggalan sang suami AR, Nyonya N melanjutkan bisnis narkoba dengan suami keduanya.

Nyonya N sendiri bekerjasama dengan suami keduanya menjual narkoba antar negara.

Disclaimer: hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.

Tribun-Sulbar.com tengah berusaha menghubungi petugas berwenang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok AN Alias Bombom Suami Kedua Nyonya N, Laporkan Istrinya Sang Ratu Narkoba, Mantan Sopir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved