Bripka S Dipecat
Bripka S Anggota Polres Pasangkayu Tetap Dipecat Perkara Narkoba dan Perselingkuhan, Banding Ditolak
Sebelumnya Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengajuan banding Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Pasangkayu Bripka S ditolak Polda Sulbar.
Sebelumnya Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.
Selain itu Bripkas S juga terjerat kasus narkoba hingga di PTDH di Polres Pasangkayu pada 2 Agustus 2023 lalu.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan, beberapa waktu lalu sidang banding Bripka S sudah digelar, tetapi bandingnya ditolak.
"Iya itu Brpika S bandingnya kita sudah digelar kemari, itu permohonan bandingnya kita tolak jadi sudah di PTDH,"Kata Kombes Pol Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, yang bersangkutan Bripka S sisa menunggu surat keputusan pemecatan dari Polda Sulbar.
"Dalam waktu dekat ini suratnya keluar, sisa menunggu surat keputusan dari Polda Sulbar," pungkasnya.
Sebelumnya, Bripka S oknum anggota polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan istri sah (MS) atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang ASN inisial MA.
Awal kejadian ini terungkap setelah istri sah Bripka S datang ke Pasangkayu pada tahun 2020 lalu untuk berlibur dengan keluarga (anak-anaknya).
Namun, setiba di Pasangkayu istri sah ini mulai mencurigai suaminya Bripka S dengan kedekatan pada seorang wanita inisial MA itu.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum MS Wawan Nur Rewa dalam konferensi persnya di salah satu warkop di Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (5/8/2023).
"Klien kami atas nama MS (istri sah) melaporkan suaminya anggota polisi Bripka S atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain yang berstatus ASN," terang Wawan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman
| Gubernur SDK Perintahkan Kepsek se-Sulbar Hentikan Segala Bentuk Pungutan kepada Siswa |
|
|---|
| Jadwal 8 Besar Hylo Open 2025: Ada 5 Wakil Indonesia Siap Rebut Tiket Semifinal |
|
|---|
| BMKG Imbau Warga Sulbar Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang Hari Ini |
|
|---|
| BMKG: Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Sulbar, Jumat 31 Oktober |
|
|---|
| Lowongan Kerja YIMM Oktober 2025, Terbuka untuk Tamatan SMK/SMA, D3 dan S1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-Polres-Polman-teribat-kasus-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.