Curanmor Lintas Provinsi

Residivis Curanmor Asal Makassar Ditangkap di Mamuju, Curi Nmax Hingga Fino Tujuh Motor Diamankan

Selanjutnya, tersangka diketahui sudah keempat kalinya menjalani hukuman vonis pengadilan dengan kasus yang sama dan spesialis curanmor ditangkap

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Kasat Reskrim Polresta mamuju AKP Jamaluddin didampingi Kasi Humas Polres Mamuju Ipda Herman basir saat jumpa pers penangkapan [elaku curanmor 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi inisial IJ (46), mendekam ditahanan, setelah ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, Senin (14/8/2023).

Pencurian tersebut berdasarkan empat laporan polisi yakni LP/B/177/VI/2023/SPKT/RESTA MMJ/SULBAR, tanggal 16 juli 2023 Spm Yamaha X-ride, dan LP/B/200/U/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 7 Agustus 2023 Honda Genio

Lalu, LP/B/ 202/VIII/2023/SPKT/RESTA MAMUJUISULBAR tanggal 11 Agustus 2023. Spm Yamana NMax,.

Baca juga: BREAKING NEWS: Spesialis Pencuri Motor Lintas Provinsi Diringkus Personel Polresta Mamuju

Kemudian LP/8/205/VI/2023/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR, 13 Agustus 2023. Spm Yamaha Fino.

"Pelaku ini pencuri motor lintas provinsi. Dia asal Sulawesi Selatan (Sulsel)," jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar (14/8/2023).

Tersangka IJ saat diamankan Sat Reskrim Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun Mamuju, Senin (14/8/2023).
Tersangka IJ saat diamankan Sat Reskrim Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun Mamuju, Senin (14/8/2023). (Adriansyah/Tribun-Sulbar.com)

Pelaku menjalankan aksinya di tiga provinsi.

"Modusnya mengambil langsung kendaraan saat tidak diperhatikan pemiliknya. Jadi begitu lihat kuncinya, dia langsung ambil," ujar AKP Jamaluddin.

Selanjutnya, tersangka adalah residivis, karena sudah keempat kalinya menjalani hukuman vonis pengadilan dengan kasus yang sama dan spesialis curanmor itu ditangkap di Kota Makassar.

Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni tujuh unit sepeda motor, handphone tiga unit, KTP, SIM Card, ATM, dan Buku Rekening.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved