Curanmor Lintas Provinsi

Polresta Mamuju Sebut IJ Residivis Pencuri Motor Lintas Provinsi Terancam 7 Tahun Penjara

IJ merupakan warga Kota Makassar, yang bertempat tinggal di Jl Kakak tua 1, Lorong 6 Kelurhahan Pabata, Kecamatan Mamaja.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
IJ (46) saat berada di Kantor Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun Senin (14/8/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - IJ (46) Pelaku Residivis Curanmor diancam pidana 7 Tahun kurungan penjara oleh Kepolisian resort (Polresta) Mamuju, Senin (14/8/2023).

Polisi menetapkan IJ sebagai tersangka dijerat pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHPidana.

"Hukuman penjara selama tujuh tahun, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka untuk medalami perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Jamaluddin, saat pres rilis di kantornya, Jl Ks Tubun.

IJ merupakan warga Kota Makassar, yang bertempat tinggal di Jl Kakak tua 1, Lorong 6 Kelurahan Pabata, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Terhitung sudah kelima kalinya ditangkap polisi.

IJ beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di beberkan Kepolisian resort (Poresta) Mamuju, berawal dari Laporan Polisi (LP) 177/VII/SPKT/RESTA/MMJ/SULBAR.

21 tempat perkara ini beserta barang bukti, di antaranya Sulsel 8 kendaraan roda dua, kemudian Sulteng 6 buah motor. 

Di Sulbar terdapat tujuh buah barang bukti, kendaraan roda dua diamankan, yakni motor Honda Geneo hitam, X-Ride hijau, Fino merah, Spyn hitam, Vario hitam, xeon putih, dan N-Max New 2023. 

"Ada tujuh kendaraan, beserta bukti lain, handphone 3 unit, KTP Palsu, tiga kartu sim, kartu atm, buku rekening, dan pakaian," sebutnya.

Sementara Modus tersangka mengambil langsung kendaraan saat meninggalkannya di tempat parkiran motor.

"Modusnya, dari pelaku yaitu langsung mengambil motor di halaman maupun jika melihat ada kunci," kata Akp Jamaluddin.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved