korupsi rehabilitasi hutan
Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Rugikan Negara Rp 720 Juta
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi reboisasi lahan dengan kerugian negara Rp 720 juta.
Kasus pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu dan Pendulangan, Kecamatan Limboro Polman.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Ia berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Pekkkabata.
Tersangka inisial DL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku kepala unit pengadaan paket reboisasi tahun 2018.
Sementara inisial HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan reboisasi lahan.
Kedua tersangka tersebut merupakan pensiunan ASN, ia terlibat dugaan kasus korupsi pada kegiatan 2018 lalu.
Penetapan itu setelah tim penyidik mengumpulkan dan mengembangkan beberapa alat bukti yang cukup.
Sebelumnya kepala bidang pada Dinas Kehutanan Sulbar inisial NTR lebih dulu ditetapkan tersangka atas kasus ini.
"Mereka berdua masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus korupsi ini," terang Kepala Kejari Polman, Zulkifli kepada wartawan.
Ia menjelaskan tersangka DL berperan sebagai penerima dan menyepakati anggaran kegiatan.
Lalu DL menunjuk satu orang PPK yang tak lain inisial HP, dan bersama-sama mengelola anggaran tersebut.
Peranan inisial HP sebagai PPK juga ikut menyepakati nilai kontrak anggaran kegiatan.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan, sama-sama melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan reboisasi.
"Kedua tersangka juga punya hubungan dengan tersangka sebelumnya inisial NTR," lanjutnya.
Ia menambahkan pada sebelumnya, kedua tersangka tambahan ini sempat pula menerima aliran dana.
Yang harusnya kata Zulkifli dana tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan reboisasi di dua desa ini.
Tim penyidik juga memastikan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus reboisasi tersebut.
"Lantaran memang ada indikasi korupsi berjamaah, tim masih mengembangkan dan akan ada tersangka baru lagi," ungkapnya.
Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1 KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka untuk dititipkan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.(*).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
2 Terdakwa Korupsi Pegadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Divonis 18 Bulan, Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Rp 1,8 M Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Kejari Polman Sebut Akan Ada Tersangka Baru Korupsi Rehabilitasi Hutan Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Ekspresi Kabid Pengelolaan DAS Dishut Sulbar saat Digiring Jaksa ke Lapas Polewali |
![]() |
---|
Kabid Dishut Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.