TPA Polman
Warga Ajukan Banding Usai Gugatan Pencemaran Lingkungan TPA Polman Ditolak
Macmud melayangkan gugatan atas aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan Kecamatan Binunang.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Machmud Mas'ur warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Polman akan ajukan banding ke PN Polewali, saat ditemui di Jl Manuggal, Rabu (26/7/2023).
"Ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh penggugat, tidak berkaitan dengan objek perkara," terangnya.
Ia mengatakan majelis hakim belum sampai membahas objek perkara mengenai adanya pencemaran lingkungan.
Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.
Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.
Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait:#TPA Polman
Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Pencemaran Lingkungan di Ammasangan Sekitar TPA |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Sattoko Polman Belum Ada Tanda-tanda Pembangunan TPA, Ridwan: Kaget Saya! |
![]() |
---|
Tebang Pohon Demi TPA Sattoko, Pemkab Polman Dapat Peringatan dari WALHI Sulbar, Tanam Pohon Baru |
![]() |
---|
FIX! TPA Sampah Polman Pindah ke Sattoko Mapilli, Izinnya Sudah Keluar |
![]() |
---|
Gagal Raih Adipura, Pemkab Polman Segera Buka TPA Sampah di Sattoko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.