TPA Polman

Warga Ajukan Banding Usai Gugatan Pencemaran Lingkungan TPA Polman Ditolak

Macmud melayangkan gugatan atas aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan Kecamatan Binunang.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Machmud Mas'ur warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Polman akan ajukan banding ke PN Polewali, saat ditemui di Jl Manuggal, Rabu (26/7/2023). 

"Ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh penggugat, tidak berkaitan dengan objek perkara," terangnya.

Ia mengatakan majelis hakim belum sampai membahas objek perkara mengenai adanya pencemaran lingkungan.

Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.

Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.

Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved