TPA Polman

Warga Ajukan Banding Usai Gugatan Pencemaran Lingkungan TPA Polman Ditolak

Macmud melayangkan gugatan atas aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan Kecamatan Binunang.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Machmud Mas'ur warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Polman akan ajukan banding ke PN Polewali, saat ditemui di Jl Manuggal, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Machmud Mas'ur warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Polewali Mandar (Polman) akan ajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Hal itu setelah gugatannya ditolak oleh PN Polewali, dikeluarkannya amar putusan melalui E-Court pada, Rabu (26/7/2023).

Macmud melayangkan gugatan atas aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan Kecamatan Binunang.

Ia merasa terganggu lantaran adanya bau busuk dan air sumurnya keruh atau pencemaran lingkungan.

Diketahui DLHK Polman saat ini membuang sampah di Kelurahan Ammasangan, lantaran tidak adanya TPA.

Tanah lapang yang tak jauh dari pemukiman warga dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sampah berada di sebelah bawah, sementara tanah timbunan seblah atas, rencananya dijadikan lapangan sepak bola.

Macmud pun akan kembali menempuh jalur hukum atau mengajukan banding ke pengadilan.

"Kita lengkapi dulu berkasnya baru kita ajukan banding, memang yang dilawan ini bukan orang biasa," ujar Machmud kepada wartawan.

Ia mengaku akan menempuh banding lantaran tidak puas dengan hasil putusan pengadilan.

Sementara domisili yang menjadi alasan hakim, Macmud mengaku domisilinya tertera di Kalimantan.

Lantaran ia sempat merantau dan bekerja, sehingga harus ganti domisili di Kalimantan.

"Orang tua saya asli orang Binunang, kakek nenek saya, orang di sana, memang KTP saya sekarang Kalimantan," lanjutnya.

Macmud menambahkan tergugat dalam hal ini Pemda Polman memang bukanlah orang biasa.

Meski begitu ia tetap akan berjuang, untuk memperoleh hak hidup layak di Kelurahan Ammasangan.

"Sampai kasasi saya siap untuk berjuang menempuh jalur hukum, tambak saya, sumur saya, udara yang saya hirup semua tercemar," ungkapnya tegas.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Polewali menolak gugatan warga atas nama Machmud Mas'ur soal dugaan pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang.

Penolakan itu tertuang dalam sidang amar putusan yang dikeluarkan melalui E-Court pada, Rabu (26/7/2023).

Warga menggugat pemerintah Kabupaten Polewali Mandar karena merasa tercemari lingkungannya imbas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tak jauh dari pemukiman.

Diketahui DLHK Polman saat ini membuang sampah di Kelurahan Ammasangan, lantaran tidak adanya TPA.

Tanah lapang yang tak jauh dari pemukiman warga dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sampah berada di sebelah bawah, sementara tanah timbunan seblah atas, rencananya dijadikan lapangan sepak bola.

PN Polewali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menolak tuntutan proviisional penggugat.

Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menjelaskan putusan akhir, yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.

"Majelis hakim menila penggugat tidak memiliki hak gugat, sehingga gugatannya tidak diterima," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.

Dijelaskan majelis hakim menilai Machmud Mas'ur tidak memiliki legalitas atau hak gugat.

Hal itu lantaran berkaitan dengan domisili Machmud Mahmud yang tidak berdomisili di Binuang.

"Melainkan dia Machmud Mas'ur kalau tidak salah berasal dari Kalimantan, bukan warga Binuang," lanjutnya.

Fachrianto menjelaskan PN Polewali menolak gugatan Macmud tidak berkaitan dengan perkara atau objek yang diperkarakan.

Yakni dugaan pencemaran lingkungan atas penimbunan sampah menjadi lapangan sepakbola di Ammasangan.

"Ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh penggugat, tidak berkaitan dengan objek perkara," terangnya.

Ia mengatakan majelis hakim belum sampai membahas objek perkara mengenai adanya pencemaran lingkungan.

Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.

Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.

Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved