Berita Regional

PILU, Telanjur Kritis Diamuk Massa, Bacaleg Lombok Barat Ternyata Difitnah Rudapaksa Anak Kandung?

Akibat kesalahpahaman, Bacaleg asal Lombok Barat berinisial SS (50) menjadi korban amuk massa lantaran dituding rudapaksa anak kandung.

Editor: Via Tribun
Dok.Humas Polda NTB
Seorang pria berinisial SS yang dituding merudapaksa anak kandungnya, duduk dalam kondisi memperihatinkan usai diamuk massa, Minggu (16/7/2023). 

Namun pengaduan anak bungsu SS ini disalahartikan sehingga memicu warga menghakimi SS.

Baca juga: Viral Profil Masinis Muda KA Brantas yang Heroik Selamatkan Penumpang saat Tabrak Truk di Semarang

Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus dugaan asusila tersebut diambil alih penanganannya oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.

"Untuk kasus tentang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, ditangani Polres Lombok Barat," ucapnya, Rabu (19/7/2023).

Dia meyakinkan masyarakat penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.

"Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh," ujarnya.

"Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah. Serahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," imbuh Arman.

Dipecat Partai

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lombok Barat memecat Bacaleg inisial SS (50) yang diduga menghamili anak kandung hingga diamuk massa.

Dikatakan Dewan Pertimbangan DPC PDIP Lombok Barat Sardian, pemecatan terhadap S berdasarkan hasil rapat internal di tingkat DPC, Senin (17/7/2023).

Sardian mengungkap pemecatan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas partai terhadap kadernya.

Dalam struktural PDIP, terduga pelaku SS merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang PDIP Kecamatan Sekotong.

"Sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari struktural partai, kebetulan beliau ini ketua PAC Kecamatan Sekotong," kata Sardian.

Hasil rapat juga memutuskan untuk mencabut berkas pencalonan SS sebagai anggota legislatif dari Dapil 2 Sekotong-Lembar.

"Nanti kami akan ke KPU untuk pencabutan nama agar tidak lagi menjadi calon legislatif dari PDIP dari dapil 2," kata Sardian.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved