Pemilu 2024

Baliho Caleg Bertebaran dalam Kota Mamuju, Satpol PP Tak Punya Daya Bertindak

Baliho berbagai ukuran mulai dari ukuran kecil hingga besar terpasang di sejumlah ruas jalan Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Baliho partai politik dan caleg terpasang di Jl Yos Sudarso, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif berupa baliho dan banner bertebaran di sejumlah titik dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, baliho parpol dan caleg sudah banyak dijumpai di Jl Yos Sudarso, Jl Ahmad Kirang, Jl Jendral Sudirman, hingga Jl Simpang Lima Mamuju, Selasa (18/7/2023).

Baliho berbagai ukuran mulai dari ukuran kecil hingga besar terpasang di sejumlah ruas jalan Mamuju.

Padahal masa kampanye pemilu 2024 belum dimulai secara resmi.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju belum bisa mengambil tindakan untuk menerbitkan baliho-baliho caleg tersebut.

Kasat Satpol PP Mamuju Edi Suryadi mengaku, belum bisa mengambil tindakan untuk menertibkan seluruh baliho atau banner yang terpasang di sejumlah titik di dalam Kota Mamuju.

"Belum ada surat perintah dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), karena dasar hukumnya dari mereka," ungkap Edi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (18/7/2023).

Kata dia, petugas Satpol PP hanya menunggu perintah dari pihak yang berwenang, mereka tidak berhak mencopot, karena ada prosedur atau aturan dari pimpinan.

"Kami tunggu surat legalitas, kalau sudah kami turun ke lapangan untuk menyelesaikan (menertibkan). Harus ada dasar pelaksanaan tugas," ujarnya.

Kata dia, terkait dengan aturan titik dimana saja pemasangan baliho caleg saat memasuki tahapan pemilu itu akan diatur.

Tetapi belum diketahui, akan ada aturan dari pemerintah dalam hal ini Kesbangpol yang akan mengeluarkan.

"Soal titik pemasang baliho masa tahapan pemilu diatur oleh Kesbangpol. Saat ini kami juga tunggu surat perintah penertiban," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved