Operasi Patuh Marano 2023

Operasi Patuh Marano di Polman, 208 Pengendara Motor Kena Tilang Gegara Tak Pakai Helem

Ratusan kendaraan sepeda motor itupun terparkir di depan kantor Satlantas Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ratusan sepeda motor yang terparkir di halaman Satlantas Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, ditindak dalam operasi patuh, Senin (17/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 208 pengendara sepeda motor kena tilang saat Operasi Patuh Marano Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) hingga, Senin (17/7/2023).

Ratusan kendaraan sepeda motor itupun terparkir di depan kantor Satlantas Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata.

Nampak garis polisi atau garis kuning melintang dari sisi kiri parkiran sepeda motor.

Operasi Patuh Marano ini dimulai pada Senin (10/7/2023) lalu atau sudah berjalan selama delapan hari.

Satlantas Polres Polman sudah mengeluarkan surat tilang sebanyak 224, untuk sepeda motor 208 dan sisanya mobil pengangkut barang.

Polisi menindak pelanggaran kasat mata secara langsung dan mobile di Kota Polewali.

Kasatlantas Polres Polman Iptu Khardiansa mengatakan pelanggaran didominasi karena tidak pakai helem.

"Kalau dibandingkan dengan operasi patuh di tahun lalu, ini ada peningkatan penindakan sekian persen," ujar Iptu Khardiansa kepada wartawan.

Ia mengatakan peningkatan itu mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Serta mencerminkan massifnya petugas polisi dilapangan untuk memberikan peneguran.

"Alhamdulillah satu pekan lebih berjalan ini sudah ada pengurangan, artinya warga sudah cukup sadar aturan berkendara," lanjutnya.

Dia menjelaskan sepeda motor yang ditahan dapat ditukarkan sementara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan persyaratan sepeda motor dilengkapi spion dan knalpot standar.

Sementara sepeda motor yang tidak punya STNK akan ditahan dan terparkir di Mapolres Polman.

Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polman untuk mengikuti agenda sidang.

Khardiansa mengungkapkan operasi ini untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan mengurangi kecelakaan.

"Serta mengurangi vitalitas saat kecelakaan jika menggunakan helem sebagai pelindung kepala," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berkendara, terutama keselamatan pelindung kepala.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved