Operasi Patuh Marano 2023

Hari ke-5 Operasi Patuh Marano di Mamuju: 10 Pengendara Tak Pakai Helm, Langgar Rambu 6 Orang

Sesuai data, sebanyak 18 tindakan pelanggaran (Tilang) yang dilakukan Satlantas Polresta Mamuju selama dalam operasi patuh marano 2023.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Motor milik poengendara di Mamuju ayng diamankan polisi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Memasuki hari ke-5 operasi patuh marano 2023, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil amankan puluhan kendaraan roda dua, Jumat (14/7/2023).

Operasi Patuh Marano ini dimulai sejak Senin (10/7/2023) lalu, hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin menyebutkan dominasi pelanggaran yang dilakukan pengendara karena tidak menggunakan helm.

"Ada 10 pengendara tidak menggunakan helm dan enam melanggar rambu-rambu," ujarnya di kantor unit pelayanan lalulintas, Satlantas Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (14/7/2023).

"Pelanggaran yang kami tindak hanya yang terlihat kasat mata, dan kita juga menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan kamera telepon genggam," ia menambahkan.

Barang bukti sejumlah kendaraan yang berhasi diamankan Satlantas Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (14/7/2023).
Barang bukti sejumlah kendaraan yang berhasi diamankan Satlantas Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (14/7/2023). (Tribun Sulbar / Zuhaji)

AKP Nurdin juga menegaskan, pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising (brong), tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, pengendara di bawah umur, dan tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

"Dalam laporan kami, sudah ada 38 pengendara yang diberi teguran dan apabila terulang kembali, pasti kita tilang," kata dia.

Sesuai data, sebanyak 18 tindakan pelanggaran (Tilang) yang dilakukan Satlantas Polresta Mamuju selama dalam operasi patuh marano 2023.

- Barang bukti kendaraan bermotor: 6 unit
- Barang bukti Surat Izin Mengemudi (SIM) C: 5 surat
- Barang bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 7 surat
- Teguran pengendara: 38 orang

Dominasi pelanggaran

- Tidak memakai helm: 10 orang
- Melanggar rambu-rambu: 6 orang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved