Operasi Patuh Marano 2023

162 Tilang Dikeluarkan Ditlantas Polda Sulbar Saat Operasi Patuh Marano 2023

Para personel kepolisian mengimbau dan memberhentikan para pengendara yang nekat melanggar tata tertib lalulintas.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Pengendara terlihat lemas setelah dilakukan tilang saat operasi patuh marano 2023 di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (14/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Menutup pelaksanaan operasi patuh Marano 2023 hari ke lima, total pelanggar yang berhasil di tindak Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) capai 162 tilang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulbar, Kombes Pol Valent Asmoro.

"Sudah ratusan yang ditindak karena melanggar berbagai aturan lalulintas," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (14/7/2023).

Dihari pertama operasi patuh dengan metode hunting system di titik lokasi rawan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas, pihaknya menilang 38 pengendara.

"Hari pertama cukup signifikan, hari kedua pengendara lebih disiplin dan kami melakukan tindakan tilang kepada 31 pengendara," jelasnya.

Namun, di hari ketiga jumlah pelanggaran naik menjadi 47 tilang.

Sementara pada hari keempat, warga kembali waspada sehingga kepolisian hanya menindak 31 pengendara.

"Hari ini lebih disiplin, ditutup dengan 15 tilang," rinci Kombes Valent.

Para personel kepolisian mengimbau dan memberhentikan para pengendara yang nekat melanggar tata tertib lalulintas.

Pelanggar yang dikenakan tilang juga beragam, mulai dari tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau plat nomor.

"Berboncengan lebih dari satu, kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan seperti tidak menggunakan kaca spion, knalpot brong, kendaraan over dimensi dan over load," paparnya.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan Ditlantas Polda Sulbar:

- Kendaraan bermotor: 78 unit

- Barang bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 49 lembar

- Barang bukti Surat Izin Mengemudi (SIM) A/C: 35 lembarĀ 

Rincian data tilang per hari:

- Hari pertama: 38 tilang

- Hari kedua: 31 tilang

- Hari ketiga: 47 tilang

- Hari keempat: 31 tilang

- Hari kelima: 15 tilang (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved