Sampah Polman

Gugatan Warga Polman Soal Pencemaran Lingkungan di Ammasangan Segera Diputuskan

PN Polewali akan membacakan putusan pemenang dari penggugat atau yang tergugat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023). 

Dia menjelaskan saat ini tempat pembuangan sampah di Kelurahan Ammasangan tetap berproses.

Meski saat ini TPS Ammasangan menjadi objek sengketa, dan permintaan penggugat dihentikan sementara.

"Sampah akan kembali berserakan di pinggir jalan jika tidak dibawa ke Ammasangan.

"Soal pencemaran lingkungan, tim DLHK sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya tidak ada pencemaran," lanjutnya

Nantinya, kata Agusnia hasil uji laboratorium terkait pencemaran lingkungan akan menjadi alat bukti di pengadilan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved