Sampah Polman

Warga Polman Mulai Takut Buang Sampah Sembarangan, Ketahuan Kena Denda Rp 500 Ribu

Kini drainase air tersebut nampak bersih, tak ada lagi sampah plastik dan sisa makanan berserakan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
SAMPAH POLMAN - Drainase air di Jl Padiunggul, Kelurahan Sidodadi, Kompleks Pasar Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) nampak sudah bersih, Senin (14/4/2025). Sebelumnya saluran drainase ini dipenuhi banyak sampah dibuang warga kompleks pasar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Drainase atau kanal besar di Jl Padiunggul, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) nampak sudah bersih, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya saluran drainase ini dipenuhi banyak sampah dibuang warga kompleks pasar.

Kini drainase air tersebut nampak bersih, tak ada lagi sampah plastik dan sisa makanan berserakan.

Baca juga: Polman Darurat Sampah, Bupati H Assul Upayakan TPST Amola Kembali Dibuka

Air yang sebelumnya tidak mengalir lantaran tersebut sampah, kini sudah lancar mengalir.

Pembersihan drainase ini berlangsung pada pekan lalu, diinisiasi Pemerintah Kecamatan Wonomulyo.

"Di situ juga pemerintah umumkan ada denda Rp 500 ribu jika kedapatan buang sampah sembarangan, warga mulai takut," kata salah satu warga Jl Padiunggul, Arfan kepada wartawan.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah kelurahan dan kepala dusun aktif memberikan informasi.

Terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Polman larangan buang sampah sembarangan tempat.

Jika kedapatan, kata Arfa ada denda Rp 500 ribu, membuat warga mulai jarang membuang sampah di drainase air.

"Sekarang sampahnya dikumpul pada satu titik baru ada petugas kebersihan yang jemput," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya aturan denda jika kedapatan buang sampah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

Agar tidak lagi buang sampah sembarangan tempat, demi menjaga kebersihan lingkungan setempat.

Sebelumnya diberitakan, Camat Wonomulyo Samiaji menyampaikan pengumuman akan Perda larangan buang sampah sembarangan tempat.

Samiaji menyebut larangan itu tertuang dalam Perda nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

"Membuang sampah sembarangan akan ditindak Satpol PP, denda Rp 500 ribu jika kedapatan," ungka Samiaji.

Dia mengarahkan warga untuk menghubungi kepala lingkungan atau kepala dusun sebagai layanan penjemputan sampah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved