Sampah Polman

Gugatan Warga Polman Soal Pencemaran Lingkungan di Ammasangan Segera Diputuskan

PN Polewali akan membacakan putusan pemenang dari penggugat atau yang tergugat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Gugatan warga soal pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berlanjut.

Gugatan itu berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pekkkabata, Polman.

Lanjutan gugatan itu pun akan memasuki pembacaan putusan akhir pada Selasa (25/7/2023) mendatang.

PN Polewali akan membacakan putusan pemenang dari penggugat atau yang tergugat.

Penggugat sendiri Macmud Mas'ur, melayangkan gugatan lantaran menilai adanya pencemaran lingkungan.

Sementara tergugat, mengaku tak ada pencemaran lingkungan dan hanya membuat lapangan sepak bola.

Diketahui di Kelurahan Ammasangan dijadikan tempat pembuangan, sampah berada di bawah sementara timbunan tanah di atas.

"Kalau saya kalah, maka saya ajukan banding, nanti tanggal 25 Juli pembacaan putusan akhir," terang penggugat Macmud kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Ia menjelaskan sebelum putusan akhir ia diminta untuk menyerahkan sejumlah barang bukti dan kesimpulan.

Machmud sendiri memasukan delapan alat bukti, berupa dokumen dan daftar tanda tangan penolakan warga.

Serta melampirkan beberapa foto yang menggambarkan kegiatan penimbunan sampah di lokasi.

Machmud berharap PN Polewali dapat bijaksana dalam mengambil keputusan akhir dari gugatan tersebut.

"Kita lihat nanti, karena yang kita lawan ini orang besar, ada Pemkab dan pengacaranya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Polman, Agusnia Hasan Sulur mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum beserta pengacara Pemda Polman yang langsung menghadapi gugatan itu di pengadilan.

Dia menjelaskan saat ini tempat pembuangan sampah di Kelurahan Ammasangan tetap berproses.

Meski saat ini TPS Ammasangan menjadi objek sengketa, dan permintaan penggugat dihentikan sementara.

"Sampah akan kembali berserakan di pinggir jalan jika tidak dibawa ke Ammasangan.

"Soal pencemaran lingkungan, tim DLHK sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya tidak ada pencemaran," lanjutnya

Nantinya, kata Agusnia hasil uji laboratorium terkait pencemaran lingkungan akan menjadi alat bukti di pengadilan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved