Pencabulan Anak

Sudah Sebulan Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak di Karossa Mamuju Tengah Belum Ditangkap

Paman korban, Salimin mengatakan sudah tujuh kali mendatangi Polres Mamuju Tengah untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi
Ilustrasi korban pencabulan santri di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga menjadi korban pencabulan.

Setelah satu bulan lebih usai kasus ini dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah, terduga pelaku berinisial YR belum juga ditangkap polisi.

Paman korban, Salimin mengatakan sudah tujuh kali mendatangi Polres Mamuju Tengah untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

"Sudah tujuh kali pak kesini (Polres) termasuk juga kedatangannya untuk dimintai keterangan, " kata Salimin saat ditemui di Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak, Senin (11/7/2023).

Salimin menjelaskan, korban sudah dua kali dicabuli oleh pelaku.

"Sesuai pengakuan si anaknya, sudah dua kali dicabuli, pertama sebelum lebaran kedua sesudah lebaran Idulfitri 2023," ujar Salimin.

Lanjut Salimin, korban baru cerita sebulan lebih setelah kejadian karena takut diancam senapan angin oleh pelaku.

"Katanya diancam senapan angin, korban baru cerita setelah dibujuk oleh tantenya, " bebernya.

"Karena tidak seperti biasanya, anak ini sering merenung dan ketakutan, sehingga istri saya mencoba dan membujuknya, sehingga anak ini cerita, " tutur Salimin.

Salimin berharap polisi dapat segera menyelesaikan proses kasus tersebut.

"Sebagai keluarga korban, kami berharap pelaku segera ditangkap, karena ini juga sudah lebih sebulan sudah kami laporkan, " harapnya.

Atas kasus tersebut, pihak keluarga sudah mendapatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Mamuju Tengah tertanggal, 6 Juli 2023.

Dalam SP2HP ini tertuang bahwa setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Selanjutnya akan melalukan penyidikan sesuai hasil penilaian tim penyidik untuk di proses paling lama 14 hari ke depan.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved