Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Kamar Ustas Zul di Ponpes Surga Religi TKP Pencabulan Dipasangi Garis Polisi

Polres Polman resmi menetapkan Ustas Zul kini tersangka pencabulan terhadap santrinya.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Garis polisi kini melintang di salah satu ruangan atau kamar yang berada di Ponpes Surga Religi Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Polman, Senin (10/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) memasang garis polisi atau garis kuning di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ruang pribadi pimpinan ponpes Ustas Zul (37).

Polres Polman resmi menetapkan Ustas Zul kini tersangka pencabulan terhadap santrinya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (10/7/2023) garis kuning melintang di salah satu ruangan.

Ruangan itu merupakan tempat terjadinya pencabulan yang dialami korban inisial S.

Tak jauh dari ruangan tersebut terdapat kantin ponpes, menurut korban saat itu ia sempat berbelanja di kantin.

Ruangan tersebut berada di Ponpes Surga Religi Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Polman.

Nampak polisi terlihat mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan saksi.

Tak ada satupun santri yang terlihat mengikuti proses belajar mengajar di ponpes tersebut.

"Kita pasangi garis kuning akar TKP aman, kita amankan barang bukti yang mendukung penetapan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.

Polisi pun meninggalkan lokasi ponpes usai beberapa jam melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sementara itu Ustas Zul kini sudah berada di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (10/7/2023) ia tiba sekitar pukul 14.30 Wita.

Ustas Zul nampak dikawal ketat polisi dan langsung dibawah ke ruang pemeriksaan tertutup.

Ia nampak mengenakan pakaian gamis panjang, rompi hitam dan peci berwarna ungu.

Tersangka ZU berjalan melewati awak media dan tanpa memberikan keterangan sedikitpun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved