Pencabulan Anak

Bapak Cabuli Anak Sambung di Mamuju Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan terhadap anak sambung ini terkuak setelah dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Pelaku NS (54) saat di interogasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Senin (10/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pelaku pencabulan anak sambung di Mamuju Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan terhadap anak sambung ini terkuak setelah dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku.

Pelaku kemudian diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah.

Meski pelaku sempat membantah aksi bejatnya tersebut, namun akhirnya pasrah setelah polisi berhasil menemukan bukti.

"Sesuai hasil penyelidikan ada dugaan perbuatan cabul serta hasil visum terdapat luka robek pada alat kelamin korban, " Tuturnya.

Fredy menambahkan pelaku diancam pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " Sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Mamuju Tengah diringkus Satreskrim Polres Mamuju Tengah.

Pria bernisial NS berusia 54 tahun ini diduga mencabuli anak dibawah umur berinisal AL (10).

Pelaku diketahui merupakan ayah sambung korban.

Terduga pelaku tangkap dikediamannya di Kecamatan Topoyo pada Jumat (10/7/2023).

"Modusnya, korban diminta untuk memijat pelaku selanjutnya pelaku menjalankan aksinya, " Kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jl. H. Aras Tammauni, Senin (10/7/2023).

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved