Berita Mamuju
Ujian SIM Masih Gunakan Metode Lama, Kasatlantas Polresta Mamuju: Belum Ada Instruksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta syarat ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor dievaluasi termasuk lintasan.
Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta syarat ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor dievaluasi termasuk lintasan zig-zag hingga lintasan delapan.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menyebutkan pihaknya akan segera menyesuaikan apabila sudah ada instruksi terkait evaluasi yang dimaksud.
"Kalau sekarang, kami masih gunakan metode yang lama, lintasan juga baru kami cat ulang beberapa lalu" ungkap AKP Nurdin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (25/6/2023).
Kata dia, lintas zig-zag maupun delapan untuk memastikan kelincahan akselerasi pengendara motor.
Ditambah lagi pemahaman arah lalulintas bagi pemohon SIM.
"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," tambahnya.
Prosedur ujian praktik SIM C dengan jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8 sudah diterapkan sejak lama.
Dia menjelaskan, ujian praktik SIM C terbagi menjadi dua yakni, ujian praktik I, dan ujian praktik II.
Berikut penjelasan Kasatlantas Polresta Mamuju:
Materi ujian praktik I SIM C, meliputi:
1. Uji pengereman atau keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis stop.
Peserta dinyatakan gagal, jika, kecepatan kurang dari 30 km/jam, kaki turun di tanah sebelum finish, keluar jalur, PADA saat pengereman melewati atau tidak sampai garis finish.
2. Uji slalom (zigzag)
Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan.
Peserta dinyatakan gagal, jika, kaki turun di tanah, menjatuhkan patok, menyentuh patok.
3. Uji membentuk angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika, kaki turun di tanah, menjatuhkan patok, menyentuh patok, salah jalur
4. Uji reaksi rem menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu,kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah, kecepatan kurang dari 30 km/jam, menyentuh patok, salah jalur saat menghindar
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika keluar jalur, menjatuhkan patok, menyentuh patok.
Ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Mantan Kapolda Sulbar Beri Siraman Qalbu Warga Binaan di Mamuju, Keterbatasan Tak Matikan Harapan |
![]() |
---|
Bantuan Korban Banjir di Kalukku Mamuju Cair, Apa Kabar Dana Stimulan Gempa Bumi? |
![]() |
---|
Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jl Abdul Wahab Azasi Mamuju Akhirnya Diaspal |
![]() |
---|
REI Sulbar Desak Pemkab Mamuju Terapkan Pembebasan BPHTB dan PBG |
![]() |
---|
DLHK Mamuju Terima Permintaan Pangkas Pohon 40 Titik Dimulai Jalan Pattalundru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.