Berita Mamuju

Ujian SIM Masih Gunakan Metode Lama, Kasatlantas Polresta Mamuju: Belum Ada Instruksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta syarat ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor dievaluasi termasuk lintasan.

Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Zuhaji
Lintasan ujian SIM C Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (25/6/2023).(Zuhaji) 

3. Uji membentuk angka 8

Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi.

Peserta dinyatakan gagal, jika, kaki turun di tanah, menjatuhkan patok, menyentuh patok, salah jalur

4. Uji reaksi rem menghindar

Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu,kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.

Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah, kecepatan kurang dari 30 km/jam, menyentuh patok, salah jalur saat menghindar

5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)

Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.

Peserta dinyatakan gagal, jika keluar jalur, menjatuhkan patok, menyentuh patok.

Ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.

Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved