Kasus Kayu Ilegal
BREAKING NEWS: Kasus Kayu Ilegal, Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Jadi Tersangka
Kanit Sidik Gakkum LHK Sulbar di Mamuju, Indra Marunduh mengatakan awal mulanya adanya pungli terjadi pada tahun 2021 lalu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, inisial AY jadi tersangka penyalahgunaan wewenang meloloskan kayu ilegal.
Kasus ini ditangani langsung tim Gakkum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kanit Sidik Gakkum LHK Sulbar di Mamuju, Indra Marunduh mengatakan awal mulanya adanya pungli terjadi pada tahun 2021 lalu.
"Ada dugaan pungli terjadi awalnya dan ini masuk Pidana umum ditangani kepolisian," kata Indra, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/6/2023).
Waktu itu, kata Indra pihaknya sudah mengambil keterangan dengan bukti-bukti yang ada.
Pada saat itu tim Gakkum koordinasi pada Kadis Kehutanan yang masih dijabat oleh Ir. Hamzah.
"Kadis yang lama meminta akan dilakukan pembinaan kepada anggotanya makanya kita serahkan," ungkapnya.
Namun, pada saat pergantian Kadis Kehutanan pelaku berulah kembali.
Kayu ilegal yang diloloskan didapatkan di depan kantor BRI Wonomulyo, Polman.
"Makanya kita sampaikan ke Kadis barunya dan tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga menyerahkan ke Gakkum yang tergabung didalamnya ada kepolisian," bebernya.
Apalagi, lanjutnya, sangat jelas di undang-undang melarang melindungi pembalakan liar yang tertuang dalam pasal 105 UU nomor 13 tahun 2013.
Pasal ini dilarang pejabat melindungi pembalakan liar.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Sulbar Andi Aco Takdir saat dikonfimasi mengungkapkan, belum mengetahui adanya pegawainya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum baca dan tahu itu informasinya karena saya perjalanan ini ke Mamuju. Saya lihat dulu," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kasus-kayu-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.