Kasus Kayu Ilegal
Sebelum Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal, Pegawai Dishut Sulbar Pernah Dapat Peringatan
Sebelumnya, Kanit Sidik Gakkum LHK Sulbar di Mamuju Indra Marunduh mengatakan awal mulanya adanya pungli terjadi pada tahun 2021 lalu.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pegawai Dinas Kehutanan Sulbar inisial AY sebelum ditetapkan tersangka kasus kayu ilegal.
Dirinya, sudah pernah mendapat surat peringatan dari Kadis Kehutanan Sulbar.
Namun, pelaku tidak pernah mengindahkannya.
Sehingga, kasus ini ditangani tim penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan RI.
Akan tetapi, sampai saat ini pihak Dinas Kehutanan Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait kasus melibatkan pegawainya.
"Saya belum baca dan tahu itu informasinya karena saya perjalanan ini ke Mamuju. Saya lihat dulu," kata Kadis Kehutanan Sulbar Aco Takdir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Kanit Sidik Gakkum LHK Sulbar di Mamuju Indra Marunduh mengatakan awal mulanya adanya pungli terjadi pada tahun 2021 lalu.
"Ada dugaan pungli terjadi awalnya dan ini masuk Pidana umum ditangani Kepolisian," kata Indra, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/6/2023).
Waktu itu, kata Indra pihaknya sudah mengambil keterangan dengan bukti-bukti yang ada.
Pada saat itu tim Gakkum koordinasi pada Kadis Kehutanan yang lama Hamzah.
"Kadis yang lama meminta akan dilakukan pembinaan kepada anggotanya makanya kita serahkan," ungkapnya.
Namun, pada saat pergantian Kadis Kehutanan pelaku berulah kembali.
Saat diloloskannya kayu ilegal didapatkan depan kantor BRI Wonomulyo, Polman tahun ini.
"Makanya kita sampaikan ke Kadis barunya dan tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga menyerahkan ke Gakkum yang tergabung didalamnya ada kepolisian," bebernya.
Apalagi, sangat jelas di undang-undang melarang melindungi pembalakan liar yang tertuang dalam pasal 105 UU nomor 13 tahun 2013.
Pasal ini dilarang pejabat melindungi pembalakan liar.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Kehutanan-Sulbar-Jl-Abdul-Malik-Pattana-Endeng-Kecamatan-Simboro-Mamuju.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.