Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung melalui kanal layanan informasi dan aduan yang telah disediakan, yaitu livechat, email, Siviki, Call Center, dan sosial media.
“Kami berharap dengan dijadikannya Putri Ariani yang memiliki kecintaan pada dunia musik dan mampu bernyanyi serta memainkan alat musik hingga menciptakan lagu dalam hitungan waktu yang singkat ini dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual melalui DJKI,” pungkas Min.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan juga menyampaikan apresiasi yang diterima oleh Putri Ariani.
"Apa yang diraih Putri Ariani di AGT dapat memberikan motivasi kepada anak muda, sehingga dapat memberikan dampak terhadap lebih dikenalnya Indonesia di dunia seni secara Internasional" lanjutnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.