Polisi Aniaya Warga

Kronologi dan Motif Polisi Polres Pasangkayu Aniaya Warga, Pangkat Bripda

Keluarga korban menyebutkan, oknum polisi terduga pelaku penganiayaan itu bertugas di Polres Pasangkayu. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Satria Ade Putra
Satria Ade Putra pemuda Tikke saat mendapat perawat di Puskesmas terdekat di wilayah Pasangkayu, usai mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi Polres Pasangkayu. 

"Begitu pun dengan anggota Polri," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023). 

Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dikenakan pidana peradilan umum dan kode etik. 

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. 

"Polres Pasangkayu saat ini proses melengkapi berkas pidana maupun kode etik," jelasnya. 

Pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Bripda D. 

"Iya, sanksi nanti diputuskan pada saat persidangan," singkatnya. 

Sebelumnya, seorang pemuda di Desa Tikke Raya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, melaporkan anggota Polri lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan

Hal ini terungkap, setelah korban bernama Satria Ade Putra, langsung melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, Jumat (9/6/2023). 

Informasi dugaan tindakan penganiayaan dilakukan oknum polisi tersebut, terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor surat : STPL/03/VI/2023. 

Dalam surat laporan tersebut, dijelaskan bahwa oknum anggota polri di Pasangkayu berinisial BD dilaporkan atas tindakan perkara kekerasan berupa pemukulan. 

Surat laporan ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Bripka Mirzan Muannaz, setelah korban melaporkan tindakan dialaminya. 

Informasi yang dihimpun, menyimpulkan bahwa kejadian dugaan tindakan kekerasan terjadi Kamis (8/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved