Polisi Aniaya Warga

Kronologi dan Motif Polisi Polres Pasangkayu Aniaya Warga, Pangkat Bripda

Keluarga korban menyebutkan, oknum polisi terduga pelaku penganiayaan itu bertugas di Polres Pasangkayu. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Satria Ade Putra
Satria Ade Putra pemuda Tikke saat mendapat perawat di Puskesmas terdekat di wilayah Pasangkayu, usai mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi Polres Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Keluarga korban mengungkap kronologi dan motif penganiyaan Satria Ade Putra (20) oleh terduga oknum polisi inisial DL. 

Keluarga korban menyebutkan, oknum polisi terduga pelaku penganiayaan itu bertugas di Polres Pasangkayu

Penganiayaan terhadap Satria pemuda Tikke Raya ini dipicu oleh karena saling menatap mata saat bertemu di toko Alfimidi. 

Lantas teruduga pelaku berpangkat Bripda itu tidak menerima saat ia ditatap korban. 

"Dua hari sebelum pemukulan, adik saya (korban) belanja di Alfamidi kebetulan bersamaan terduga pelaku (oknum polisi), di hari itu dia (pelaku) tidak terima di lihat-lihat (matanya). Hingga ada ketersinggungan," ungkap kakak kandung korban Efendi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/6/2023). 

Lanjut Efendi, dua hari setelah kejadian di Alfamidi, terduga pelaku mondar mandir di tempat tongkrongan korban di SPBU Tikke Raya Pasangkayu

"Dia (pelaku) mondar mandir pakai sepeda motor (RX King) gas-gas di depan tongkrongan adik saya (korban). Tapi adik saya biasa-biasa saja karena tidak merasa bersalah dengan pelaku," ujar dia. 

Namun, pada saat ke esokan harinya lagi, Kamis 9 Juni 2023 malam korban kembali didatangi oleh pelaku di tempat rental game dan langsung dipukuli. 

Usai pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian kepala (kening). 

"Akibat luka bekas pukulan yang dilakukan terduga oknum polisi itu, kepala adik saya terpaksa dijahit. Jumlah jahitan di kepala sebanyak 9 jahitan," katanya. 

Korban sempat dirawat di rumah sakit setempat, tetapi tidak berlangsung lama, keluarga langsung membawa korban ke Polres Pasangkayu melaporkan oknum polisi itu, dengan nomor laporan LP/B/77/IV/2023. 

Korban juga sudah melakukan visum namun proses hukum terhadap oknum polisi tersebut terkesan lamban. 

Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan yang dimaksud. 

"Anggota tersebut sudah diamankan dan diproses," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023). 

Dia menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved