Polisi Aniaya Warga

Bripda D Polisi Polres Pasangkayu Aniaya Warga Sudah Ditahan

Bripda D bertugas di Polres Pasangkayu merupakan terduga pelaku penganiyaan pemuda di Pasangkayu bernama Satria Ade Saputra (20). 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi polisi Polres Pasangkayu aniaya warga kini sudah ditahan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Oknum polisi berpangkat Bripda D di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), kini ditahan Propam Polres Pasangkayu

Diketahui, Bripda D merupakan terduga pelaku penganiyaan pemuda di Pasangkayu bernama Satria Ade Saputra (20). 

"Bripda D sudah ditahan Propam Polres Pasangkayu," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/5/2023). 

Syamsu menyatakan, kasus dugaan penganiyaan itu dilaporkan kakak kandung korban di Polrses Pasangkayu pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. 

Kata dia, selain ditahan Propam Polres Pasangkayu juga melakukan pemeriksaan terhadap Bripda D dalam kasus tersebut. 

"Bripda D masih dalam pemeriksaan Propam, untuk melengkapi barang bukti," ujar dia. 

Sebelumnya, seorang pemuda di Desa Tikke Raya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, melaporkan anggota Polri lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan. 

Hal ini terungkap, setelah korban bernama Satria Ade Putra, langsung melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, Jumat (9/6/2023). 

Informasi dugaan tindakan penganiayaan dilakukan oknum polisi tersebut, terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor surat : STPL/03/VI/2023. 

Dalam surat laporan tersebut, dijelaskan bahwa oknum anggota polri di Pasangkayu berinisial BD dilaporkan atas tindakan perkara kekerasan berupa pemukulan. 

Surat laporan ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Bripka Mirzan Muannaz, setelah korban melaporkan tindakan dialaminya. 

Informasi yang dihimpun, menyimpulkan bahwa kejadian dugaan tindakan kekerasan terjadi Kamis (8/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved