Polisi Aniaya Warga

Kronologi dan Motif Polisi Polres Pasangkayu Aniaya Warga, Pangkat Bripda

Keluarga korban menyebutkan, oknum polisi terduga pelaku penganiayaan itu bertugas di Polres Pasangkayu. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Satria Ade Putra
Satria Ade Putra pemuda Tikke saat mendapat perawat di Puskesmas terdekat di wilayah Pasangkayu, usai mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi Polres Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Keluarga korban mengungkap kronologi dan motif penganiyaan Satria Ade Putra (20) oleh terduga oknum polisi inisial DL. 

Keluarga korban menyebutkan, oknum polisi terduga pelaku penganiayaan itu bertugas di Polres Pasangkayu

Penganiayaan terhadap Satria pemuda Tikke Raya ini dipicu oleh karena saling menatap mata saat bertemu di toko Alfimidi. 

Lantas teruduga pelaku berpangkat Bripda itu tidak menerima saat ia ditatap korban. 

"Dua hari sebelum pemukulan, adik saya (korban) belanja di Alfamidi kebetulan bersamaan terduga pelaku (oknum polisi), di hari itu dia (pelaku) tidak terima di lihat-lihat (matanya). Hingga ada ketersinggungan," ungkap kakak kandung korban Efendi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/6/2023). 

Lanjut Efendi, dua hari setelah kejadian di Alfamidi, terduga pelaku mondar mandir di tempat tongkrongan korban di SPBU Tikke Raya Pasangkayu

"Dia (pelaku) mondar mandir pakai sepeda motor (RX King) gas-gas di depan tongkrongan adik saya (korban). Tapi adik saya biasa-biasa saja karena tidak merasa bersalah dengan pelaku," ujar dia. 

Namun, pada saat ke esokan harinya lagi, Kamis 9 Juni 2023 malam korban kembali didatangi oleh pelaku di tempat rental game dan langsung dipukuli. 

Usai pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian kepala (kening). 

"Akibat luka bekas pukulan yang dilakukan terduga oknum polisi itu, kepala adik saya terpaksa dijahit. Jumlah jahitan di kepala sebanyak 9 jahitan," katanya. 

Korban sempat dirawat di rumah sakit setempat, tetapi tidak berlangsung lama, keluarga langsung membawa korban ke Polres Pasangkayu melaporkan oknum polisi itu, dengan nomor laporan LP/B/77/IV/2023. 

Korban juga sudah melakukan visum namun proses hukum terhadap oknum polisi tersebut terkesan lamban. 

Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan yang dimaksud. 

"Anggota tersebut sudah diamankan dan diproses," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023). 

Dia menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan. 

"Begitu pun dengan anggota Polri," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023). 

Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dikenakan pidana peradilan umum dan kode etik. 

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. 

"Polres Pasangkayu saat ini proses melengkapi berkas pidana maupun kode etik," jelasnya. 

Pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Bripda D. 

"Iya, sanksi nanti diputuskan pada saat persidangan," singkatnya. 

Sebelumnya, seorang pemuda di Desa Tikke Raya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, melaporkan anggota Polri lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan

Hal ini terungkap, setelah korban bernama Satria Ade Putra, langsung melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, Jumat (9/6/2023). 

Informasi dugaan tindakan penganiayaan dilakukan oknum polisi tersebut, terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor surat : STPL/03/VI/2023. 

Dalam surat laporan tersebut, dijelaskan bahwa oknum anggota polri di Pasangkayu berinisial BD dilaporkan atas tindakan perkara kekerasan berupa pemukulan. 

Surat laporan ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Bripka Mirzan Muannaz, setelah korban melaporkan tindakan dialaminya. 

Informasi yang dihimpun, menyimpulkan bahwa kejadian dugaan tindakan kekerasan terjadi Kamis (8/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved