Gepal Ditangkap

Keluarga Gadis Mamasa Minta Gepal Dihukum Berat dan Jalani Hukum Adat

pelaku awalnya berjanji akan memulangkan Hetni pada malam sebelum insiden itu terjadi, namun hingga pagi harinya belum juga datang.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Jasad Hetni disemayamkan pihak keluarga di kediamannya, Desa Mannababa, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Keluarga besar Hetni, gadis belia asal Mamasa yang menjadi korban pembunuhan di Mamuju, meminta pihak kepolisian menghukum Gepal seberat-beratnya.

"Harapan kami keluarga besar Sindagamanik, pelaku dihukum sesuai perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anak kami," tegas Paman korban, Gamaliel kepada Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, sebagai masyarakat awam dirinya menilai banyak terjadi kejanggalan sebelum diketahui Gepal membunuh Hetni.

Gamaliel menjelaskan, pelaku awalnya berjanji akan memulangkan Hetni pada malam sebelum insiden itu terjadi, namun hingga pagi harinya belum juga datang.

"Katanya hanya cari durian di Desa Keang, tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan kami menilai itu adalah tindakan yang sudah direncanakan ditambah dengan penculikan," ungkap Gamaliel.

Selain itu, kata dia korban juga merupakan anak perempuan di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.

Tidak hanya dibunuh, tetapi korban juga diperkosa.

"Sekali lagi kami masyarakat awam, tapi kami menilai ini sebagai pembunuhan berencana ditambah dengan kekerasan seksual dibuktikan dengan hasil visum," ucapnya.

Dia menegaskan, jika harapan tersebut tidak terpenuhi pihaknya berencana akan melakukan aksi protes.

"Selain menjalani hukuman sesuai aturan Undang-undang (UU) Negara Republik Indonesia (RI), tentu kami juga akan bersurat kepada kepolisian untuk melakukan hukum adat,"

"Hukum adat kan diakui negara kita, tapi kalau hukumannya sesuai tentu kami akan puas,"

Kata dia, hukuman antara 15-20 tahun penjara saja tidak cukup bagi keluarganya.

"Setau kami melakukan pembunuhan berencana disertai kekerasan bisa dikenakan hukuman mati," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved